Wacana Perihal Orang Asli Papua
“Dalam kerangka otonomi khusus, kedudukan orang asli Papua berhubungan langsung dengan afirmasi, proteksi, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, aparatur sipil negara (ASN), representasi politik, perlindungan masyarakat adat serta pengelolaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus.”
Oleh: Yosua Noak Douw - Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
INVESTORTRUST – Wacana terkait terminologi ‘orang asli Papua’ (OAP) belakangan mengisi ruang diskusi jejaring jagat maya, terutama di internal berbagai elemen masyarakat khususnya orang asli tanah Papua. Diskusi juga terkesan menjadi rumit dari berbagai pihak, menjelang rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut dalam rangka asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus Papua merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Rapat membahas penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan orang asli Papua di enam provinsi di wilayah tanah Papua yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diskusi hangat sekaligus terkesan menjadi rumit; hal yang sesungguhnya tidak perlu terjadi atau dibuat terlalu rumit. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-U Batasan ndang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah memberikan pijakan mengenai siapa yang dimaksud dengan ‘orang asli Papua’.
Persoalan yang perlu dibenahi justru adalah cara pandang terhadap status kependudukan di tanah Papua. Tujuannya, intervensi kebijakan negara dan implementasi otonomi khusus benar-benar tepat sasaran, adil, proporsional, dan memberikan keberpihakan nyata kepada orang asli Papua. Mengapa persoalan ini penting? Jawabannya, orang asli Papua bukan sekadar istilah identitas.
Dalam kerangka otonomi khusus, kedudukan orang asli Papua berhubungan langsung dengan afirmasi, proteksi, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, aparatur sipil negara (ASN), representasi politik, perlindungan masyarakat adat serta pengelolaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus.
Materi bahasan dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri tentang Penyamaan Persepsi Definisi dan Pemaknaan Orang Asli Papua di atas juga menempatkan orang asli Papua sebagai prioritas implementasi Otonomi Khusus. Karena itu, satu prinsip harus ditegaskan sejak awal: orang asli Papua jangan dibuat kabur.
Batasan terkait Intervensi Kebijakan Negara
Batasan atau definisi orang asli Papua berhubungan langsung dengan intervensi kebijakan negara. Pembahasan mengenai definisi orang asli Papua bukan sekadar perdebatan tentang identitas seseorang. Dalam konteks otonomi khusus, batasan atau definisi tersebut mempunyai konsekuensi kebijakan.
Negara memberikan kekhususan kepada Papua dan di dalam kekhususan tersebut terdapat kebijakan yang memang diarahkan secara khusus kepada orang asli Papua. Artinya, ketika negara memberikan afirmasi dalam pendidikan, kesehatan, ASN, politik, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, maupun dana otsus, negara harus mengetahui dengan jelas siapa subjek yang menjadi penerima utama afirmasi tersebut. Di sinilah definisi menjadi sangat penting.
Undang-Undang terkait Otonomi Khusus Papua pada prinsipnya mendefinisikan ‘orang asli Papua’ sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Materi Kemendagri juga menempatkan definisi dan pemaknaan orang asli Papua sebagai persoalan mendasar yang perlu disamakan persepsinya.
Dari konstruksi tersebut terdapat dua dasar penting. Pertama, asal-usul rumpun Melanesia dan suku-suku asli Papua. Kedua, penerimaan dan pengakuan oleh masyarakat adat Papua. Karena itu, status orang asli Papua tidak dapat semata-mata ditentukan oleh tempat kelahiran, alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), lama tinggal di Papua, kemampuan berbahasa daerah ataupun kedekatan seseorang dengan kehidupan masyarakat Papua.
Semua itu penting secara sosial, tetapi berbeda dengan persoalan keaslian dan asal-usul. Tempat lahir menunjukkan lokasi seseorang dilahirkan. Domisili menunjukkan tempat seseorang tinggal. KTP menunjukkan status administrasi kependudukan. Orang asli Papua berbicara mengenai asal-usul dan/atau pengakuan masyarakat adat sebagaimana dirumuskan dalam otsus. Satu orang asli Papua yang lahir di Jakarta, Makassar, Surabaya atau luar negeri tidak otomatis kehilangan asal-usul Papuanya. Sebaliknya, seseorang yang lahir dan hidup lama di Papua tidak otomatis menjadi OAP hanya karena tempat kelahirannya.
Pelurusan Cara Pandang tentang Status Kependudukan di Tanah Papua
Hemat penulis, di sinilah diskusi perlu diperluas. Untuk kepentingan gagasan dan diskusi kebijakan, penduduk di tanah Papua dapat dilihat dalam tiga kategori konseptual, yaitu orang asli Papua (OAP), orang Papua (OP), dan orang pendatang atau penduduk non-Papua. Pembedaan ini bukan untuk menciptakan kelas sosial, apalagi mempertentangkan masyarakat. Pembedaan diperlukan agar kita mampu membedakan identitas asli, keterikatan sosial-kewilayahan, dan status kependudukan.
Namun harus jujur ditegaskan bahwa kategori yang telah mempunyai dasar yuridis khusus dalam UU Otsus adalah orang asli Papua. Sementara kategori “orang Papua” dalam tulisan ini merupakan gagasan konseptual yang masih memerlukan pembahasan dan pengaturan lebih lanjut apabila kelak hendak diberikan konsekuensi hukum atau afirmasi tertentu.
Pertama, orang asli Papua. Orang asli Papua adalah mereka yang mempunyai asal-usul dan hubungan dengan rumpun Melanesia serta suku-suku asli Papua sebagaimana dimaksud dalam UU Otsus Papua. Dalam perspektif genealogis, hubungan itu dapat ditelusuri melalui: leluhur → keluarga → marga/klan → suku → kampung → masyarakat adat → wilayah adat. Kelompok ini antara lain mencakup anak yang ayah dan ibunya sama-sama berasal dari suku asli Papua.
Dalam masyarakat adat yang menganut sistem patrilineal, anak dari ayah orang asli Papua dan ibu non-Papua juga dapat mengikuti garis keturunan, marga, klan, dan identitas adat pihak ayah. Namun Papua memiliki banyak suku dan sistem adat. Karena itu, sistem patrilineal tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai satu-satunya sistem yang berlaku bagi seluruh masyarakat adat Papua. Kedudukan seseorang harus tetap memperhatikan sistem kekerabatan dan hukum adat masyarakat yang bersangkutan.
Namun, yang harus dapat dijelaskan adalah siapa leluhurnya, apa marganya, apa sukunya, dari masyarakat adat mana ia berasal, bagaimana hubungan genealogisnya, dan bagaimana kedudukannya menurut masyarakat adat tersebut. Orang asli Papua bukan identitas yang diciptakan oleh pemerintah melalui selembar dokumen. Administrasi pemerintahan pada dasarnya harus mencatat, memverifikasi, dan memberikan kepastian terhadap fakta identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, orang Papua. Kategori kedua yang penulis tawarkan untuk didiskusikan adalah ‘orang Papua’ dalam pengertian sosial, kultural, historis, dan kewilayahan. Kelompok ini memiliki keterikatan yang kuat dengan tanah Papua, tetapi tidak serta-merta sama dengan orang asli Papua dalam pengertian hukum otsus.
Misalnya, dalam masyarakat yang menerapkan sistem patrilineal, terdapat anak dari ayah non-Papua dan ibu orang asli Papua yang mengikuti garis keluarga ayah. Ada pula anak-anak dari keluarga non-orang asli Papua yang telah hidup lintas generasi di Papua. Mereka lahir di Papua, sekolah di Papua, bekerja di Papua, berkeluarga di Papua, memahami kehidupan masyarakat Papua dan menjadikan Papua sebagai rumah serta ruang pengabdian mereka.
Untuk diskusi kebijakan, dapat pula dipertimbangkan keluarga yang telah hidup sejak periode tertentu —misalnya sejak sebelum, sekitar atau sampai dengan 1989/1990— atau sekurang-kurangnya telah hidup satu generasi di Papua. Tetapi batas tahun tersebut harus dipahami sebagai gagasan yang masih perlu dikaji, bukan norma UU Otsus yang telah berlaku.
Kelompok ini tidak tepat otomatis disebut orang asli Papua hanya berdasarkan kelahiran dan lamanya tinggal. Namun mereka juga mempunyai karakter yang berbeda dengan seseorang yang baru beberapa tahun datang ke Papua. Mereka mengenal Papua bukan hanya melalui buku. Mereka mengenal Papua melalui pengalaman hidup: medan geografisnya, masyarakat kampungnya, persoalan pendidikan dan kesehatan, dinamika ekonomi, budaya, bahasa pergaulan, kehidupan sosial bahkan berbagai tantangan pembangunan Papua.
Karena itu, keberadaan mereka patut memperoleh tempat dalam diskusi mengenai masa depan pembangunan Papua. Tetapi batasnya harus tetap jelas: orang Papua dalam pengertian sosial-kewilayahan tidak otomatis sama dengan orang asli Papua dalam pengertian hukum otsus.
Baca Juga
Penggunaan Marga Tidak Otomatis Menjadi Orang Asli Papua
Bagian ini juga perlu diluruskan. Penggunaan marga Papua tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang orang asli Papua. Marga bukan barang dagangan. Identitas adat juga tidak boleh diperoleh melalui transaksi ekonomi, kepentingan politik, hubungan kekuasaan, persahabatan sesaat ataupun seremoni simbolis.
Materi Kemendagri yang menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 menekankan, penerimaan seseorang sebagai bagian dari masyarakat hukum adat berkaitan dengan mekanisme yang secara konsisten diterapkan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Karena itu, jika seseorang diterima oleh masyarakat adat, harus jelas: masyarakat adat mana yang menerima → siapa yang berwenang menurut adat → apa dasar pengakuannya → bagaimana mekanismenya → apakah pengakuan tersebut sesuai dengan norma adat yang hidup.
Jika suatu saat pemerintah hendak mengatur indikator tambahan seperti masa hidup dan keterikatan seseorang dengan masyarakat Papua selama 20 atau 30 tahun, hal tersebut harus dibentuk melalui kajian dan regulasi yang jelas. Jangan menjadikan angka tersebut seolah-olah telah menjadi syarat hukum orang asli Papua apabila undang-undang tidak mengaturnya demikian.
Ketiga, orang pendatang atau penduduk non-Papua. Kategori ketiga adalah masyarakat yang berasal dari luar Papua, kemudian datang dan hidup di Papua untuk bekerja, berusaha, berdagang, mengajar, memberikan pelayanan kesehatan, melayani dalam pemerintahan maupun gereja, dan berbagai bentuk pengabdian lainnya.
Mereka adalah bagian dari kehidupan sosial dan pembangunan Papua. Banyak di antara mereka telah memberikan tenaga, pikiran, pengetahuan, investasi, pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat Papua. Hak mereka sebagai warga negara harus tetap dihormati. Tetapi menghormati penduduk non-Papua tidak berarti menghapus kebijakan afirmatif kepada orang asli Papua.
Inilah yang perlu dibedakan: hak dasar sebagai warga negara harus dilindungi untuk semua; hak afirmatif yang secara khusus diberikan melalui otsus harus diarahkan kepada kelompok yang memang menjadi sasaran afirmasi tersebut. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Mengapa tiga kategori tersebut penting untuk kebijakan? Tujuannya bukan memisahkan manusia berdasarkan asal-usul. Tujuannya adalah ketepatan intervensi kebijakan negara. Ketika pemerintah berbicara mengenai pendidikan orang asli Papua, beasiswa, kesehatan, pengusaha, ASN, representasi, pemberdayaan, dan dana otsus bagi orang asli Papua, pemerintah membutuhkan data yang jelas.
Jika definisi tidak jelas, data menjadi tidak jelas. Jika data tidak jelas, sasaran kebijakan menjadi tidak jelas. Jika sasaran tidak jelas, anggaran dapat kehilangan arah. Definisi kabur → Data kabur → Penerima manfaat kabur → Anggaran berpotensi salah sasaran → Afirmasi kehilangan makna. Definisi jelas → verifikasi jelas → data akurat → perencanaan tepat → anggaran tepat → manfaat otsus tepat sasaran. Karena itu, pendataan orang asli Papua bukan sekadar urusan administrasi.
Materi Kemendagri juga menunjukkan bahwa data orang asli Papua mempunyai hubungan dengan perencanaan, penerimaan otsus dan kebijakan pembangunan. Basis data orang asli Papua ke depan idealnya mampu mempertemukan: data kependudukan + genealogi/silsilah + marga/klan + suku + wilayah adat + verifikasi/pengakuan masyarakat adat. Dengan cara itu, data menjadi instrumen keadilan kebijakan, bukan sekadar angka statistik.
Afirmasi orang asli Papua harus jelas, bukan sekadar slogan. Orang asli Papua harus ditempatkan sebagai subjek utama Otsus Papua. Afirmasi harus terlihat dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, beasiswa, kesempatan kerja, ASN, politik, pengadaan barang/jasa, perlindungan hak adat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai gagasan kebijakan, misalnya, dapat didiskusikan komposisi tertentu dalam penerimaan aparatur: orang asli Papua memperoleh prioritas sampai 80 persen, sementara ruang lainnya dapat dipertimbangkan bagi kelompok yang memiliki keterikatan kuat dengan Papua, dan kebutuhan kompetensi yang belum tersedia dapat dipenuhi dari luar sesuai sistem merit dan peraturan perundang-undangan.
Tetapi harus dibedakan secara tegas antara gagasan kebijakan dan norma hukum yang sudah berlaku. Persentase khusus untuk kategori “OP” memerlukan dasar hukum tersendiri sebelum dapat diterapkan. Orang asli Papua harus menjadi prioritas, bukan menjadi sisa dari pembangunan di tanah leluhurnya sendiri. Jangan membuat orang asli Papua kabur. Orang asli Papua mempunyai asal-usul, leluhur, marga dan suku, hubungan genealogis, masyarakat adat, dan orang asli Papua mempunyai sejarah dan hubungan dengan wilayah adatnya.
Di sisi lain, ada orang yang lahir, besar, dan hidup lintas generasi di Papua sehingga memiliki keterikatan sosial yang sangat kuat dengan Papua. Ada pula masyarakat dari luar Papua yang datang, bekerja, mengabdi, dan bersama-sama membangun Papua. Semua harus dihormati, tetapi tidak harus dicampur menjadi satu kategori identitas. Kejelasan bukan berarti diskriminasi. Kejelasan justru diperlukan untuk mewujudkan keadilan afirmatif.
Kebersamaan tidak berarti menghapus identitas masyarakat asli. Persatuan juga tidak berarti bahwa seluruh perbedaan sejarah, genealogis, adat dan sosial harus dihilangkan. Otonomi khusus hadir karena negara mengakui adanya kekhususan Papua dan kebutuhan keberpihakan kepada orang asli Papua.
Karena itu, pelurusan cara pandang tentang orang asli Papua harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan negara: siapa yang menjadi subjek afirmasi, bagaimana datanya dibangun, bagaimana haknya dilindungi, dan bagaimana program serta anggarannya diarahkan.
Kita perlu membedakan secara jernih antara orang asli Papua sebagai kategori yang mempunyai dasar dalam Otsus, orang Papua sebagai gagasan identitas sosial-kewilayahan, dan penduduk non-Papua sebagai bagian dari masyarakat yang hidup dan berkarya di Papua.
Bukan untuk membuat tembok. Bukan untuk menimbulkan permusuhan. Bukan untuk menentukan siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tetapi untuk menjaga kejelasan identitas, ketepatan data, ketepatan kebijakan, keadilan afirmatif, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan kebersamaan dalam membangun tanah Papua.
Sebab otonomi khusus akan kehilangan sebagian maknanya apabila subjek utama yang hendak dilindungi, diberdayakan dan disejahterakan justru semakin kabur. Term ‘orang asli Papua’ jangan dibuat kabur.
Kejelasan itu bukan untuk memisahkan kita, melainkan untuk memastikan otonomi khusus hadir sebagai instrumen keadilan, perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan bagi orang asli Papua sekaligus menjaga Papua sebagai rumah bersama yang damai dan bermartabat. ***
