Kenapa NIK Lebih Gampang Diberikan ke Pinjol daripada ke Sensus?
“Kehati-hatian juga tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Negara dan lembaga publik harus menunjukkan bahwa data yang mereka minta memang dikelola dengan standar keamanan yang serius.“
Oleh: Andri Yudhi Supriadi - Statistisi Badan Pusat Statistik, Alumni Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Coba jujur: ketika mengajukan pinjaman daring, mendaftar layanan keuangan, atau sekadar verifikasi akun di aplikasi, berapa detik yang kita butuhkan untuk mengetik NIK? Bandingkan dengan reaksi banyak orang ketika petugas sensus menanyakan hal yang sama—muncul jeda, curiga, bahkan penolakan. Hari ini, 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) menutup masa pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), tetapi pertanyaan “Kenapa sensus meminta NIK?” masih terus muncul di lapangan.
Kekhawatiran tentang kebocoran data, penyalahgunaan identitas, hingga dugaan kaitannya dengan perpajakan membuat sebagian warga memilih menolak menyebutkan NIK kepada petugas sensus—meski BPS sudah berulang kali menjelaskan bahwa data dikumpulkan untuk kepentingan statistik. Padahal, NIK yang sama sering kali jauh lebih mudah diserahkan ketika kita sedang membutuhkan layanan tertentu. Di sinilah sebuah paradoks perilaku menarik untuk diperhatikan: ketika manfaat layanan terasa langsung, kehati-hatian terhadap data dapat berkurang.
Kekhawatiran itu sebenarnya sehat. Di tengah maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data, sikap kritis terhadap informasi pribadi adalah tanda tumbuhnya kesadaran. Persoalannya bukan pada kehati-hatian itu sendiri, melainkan pada bagaimana kehati-hatian itu diarahkan. Ini bukan berarti semua pihak yang meminta NIK berisiko menyalahgunakannya—baik BPS maupun penyedia layanan keuangan yang berizin, banyak yang memang membutuhkan identifikasi untuk tujuan yang sah. Namun, standar kehati-hatian semestinya berlaku sama: kepada siapa pun data diberikan, pertanyaan tentang tujuan, dasar hukum, pengelola, dan perlindungannya tetap relevan.
Mengapa manfaat langsung bisa memengaruhi keberanian kita menyerahkan data? Ketika mengajukan pinjaman, manfaatnya konkret—uang dapat segera diterima. Ketika membuka rekening atau mendaftar layanan digital, manfaatnya juga langsung terasa. Sebaliknya, manfaat sensus bersifat tidak langsung dan kolektif: data digunakan untuk memahami struktur ekonomi, merancang kebijakan, dan menyusun statistik yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, perbedaan reaksi publik mungkin tidak semata-mata soal siapa yang meminta NIK, tetapi juga soal seberapa nyata manfaat yang dirasakan setelah data diberikan.
Melindungi Bukan Berarti Melarang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak melarang pemrosesan data pribadi. Undang-undang mengatur agar pemrosesan dilakukan secara sah, terbatas, transparan, sesuai tujuan, dan aman. Dalam kegiatan statistik, terdapat pula mandat khusus melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang mewajibkan penyelenggara statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Karena itu, pertanyaan tentang NIK bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh diminta”. Yang lebih penting adalah tujuan, dasar hukum, kewenangan, dan tata kelola penggunaannya. Statistik modern pun tidak lagi hanya mengandalkan wawancara dan kuesioner. Data dari berbagai sumber perlu dipadankan agar tidak terjadi duplikasi dan agar satu individu atau keluarga tidak dihitung sebagai entitas berbeda.
Di sinilah NIK berfungsi sebagai key identifier. Dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), misalnya, NIK dan nama digunakan sebagai dasar pemadanan data individu, dilanjutkan dengan validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga terhadap data kependudukan. Dalam SE2026, NIK juga digunakan dalam proses verifikasi untuk mendukung akurasi data. Secara sederhana, NIK membantu menjawab satu pertanyaan: apakah catatan dari dua sumber berbeda sebenarnya merujuk pada orang yang sama?
Fungsi itu penting bagi kualitas statistik. Tetapi kekuatan NIK sebagai pengenal juga menuntut kehati-hatian dalam pengelolaannya. Semakin kuat sebuah identifier, semakin besar konsekuensinya jika digunakan di luar tujuan semestinya. Karena itu, wajar jika masyarakat meminta penjelasan. Transparansi bukan hambatan bagi statistik; justru fondasi kepercayaan terhadapnya.
Standar Kehati-hatian yang Konsisten
Data regulator terbaru menunjukkan bahwa ruang pinjaman daring juga tidak bebas risiko. OJK mencatat bahwa sampai 30 Juli 2026 terdapat 22.394 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. Angka ini merujuk pada entitas ilegal dan tidak berarti seluruh layanan pinjaman daring bermasalah. Justru pembedaan antara layanan legal dan ilegal penting agar publik tidak melakukan generalisasi. Namun, angka tersebut cukup menjadi pengingat bahwa kemudahan layanan tidak boleh otomatis diterjemahkan menjadi kepercayaan.
Pada Juni 2026, OJK juga meminta klarifikasi kepada penyelenggara LPBBTI “Solusiku” terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan. OJK menyatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan meminta penyelenggara memastikan proses penagihan sesuai ketentuan. Karena masih berupa dugaan yang ditindaklanjuti regulator, kasus ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa penyelenggara tersebut telah menyalahgunakan data. Nilai pentingnya justru terletak pada pesan yang lebih umum: pelindungan data dan perilaku penyelenggara layanan keuangan memang perlu terus diawasi.
Kehati-hatian juga tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Negara dan lembaga publik harus menunjukkan bahwa data yang mereka minta memang dikelola dengan standar keamanan yang serius. Pada 1 Juli 2026, BPS mengumumkan penguatan kolaborasi dengan BSSN, Peruri, dan Telkom untuk mendukung SE2026, termasuk penguatan keamanan siber, keandalan infrastruktur digital, serta perlindungan keamanan data. Ini penting karena kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan mengatakan bahwa data aman, tetapi dengan menunjukkan bagaimana keamanan itu dibangun.
Dengan kata lain, standar kehati-hatian harus berlaku dua arah. Masyarakat tidak seharusnya memberikan NIK kepada siapa pun tanpa memahami tujuannya. Pemerintah pun tidak cukup meminta masyarakat percaya; ia harus terus membuktikan bahwa data tersebut dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi sesuai kewenangan dan tujuan yang jelas.
Baca Juga
Paradoks Negeri Tambang: Ketika Kontraksi Justru Menandakan Transformasi
Kesadaran yang Belum Menjadi Selektivitas
Survei Kominfo bersama Katadata Insight Center terhadap 11.305 responden di 34 provinsi pada 2021 menemukan bahwa 94,1 persen responden mengetahui apa itu data pribadi. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran dasar tentang data pribadi sudah cukup tinggi pada saat survei dilakukan. Namun, angka tersebut bukan ukuran terbaru kondisi masyarakat pada 2026. Karena itu, yang lebih penting adalah pelajaran yang dapat ditarik: mengetahui bahwa data pribadi harus dilindungi belum tentu sama dengan mampu menilai kapan data layak diberikan.
Literasi data kita mungkin sedang memasuki tahap baru. Persoalannya bukan lagi sekadar membuat masyarakat tahu bahwa NIK adalah data pribadi. Tantangan berikutnya adalah membangun kemampuan untuk menilai risiko secara proporsional. Jangan sampai karena data diminta pemerintah, masyarakat otomatis menganggapnya aman tanpa bertanya. Tetapi jangan pula karena sebuah aplikasi menawarkan uang atau kemudahan, semua pertanyaan tentang penggunaan data tiba-tiba dianggap tidak penting.
Bagian lain yang perlu diluruskan adalah soal pajak. Statistik dan perpajakan adalah dua fungsi pemerintahan yang berbeda. BPS memiliki mandat menyelenggarakan statistik, sedangkan administrasi perpajakan memiliki fungsi dan rezim hukum tersendiri. Dalam ekosistem pemerintahan digital, data antarinstansi memang dapat memiliki mekanisme keterhubungan sesuai kewenangan dan peraturan. Namun, hal itu berbeda dari anggapan bahwa setiap data yang diberikan kepada BPS otomatis menjadi data untuk keperluan pajak.
Membedakan fungsi dan kewenangan penting agar kekhawatiran publik tidak berkembang menjadi asumsi keliru. Pada saat yang sama, BPS dan pemerintah tetap mempunyai pekerjaan rumah: menjelaskan tujuan pengumpulan data dengan bahasa yang mudah dipahami, memperjelas batas penggunaannya, dan terus menunjukkan mekanisme perlindungan yang diterapkan.
Seni untuk Tidak Berlebihan
Pada akhirnya, perlindungan data dan kebutuhan statistik bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Statistik membutuhkan data berkualitas, masyarakat membutuhkan kebijakan yang tepat, dan individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadinya.
Jalan tengahnya bukan memberikan NIK kepada siapa pun yang meminta, tetapi juga bukan menolaknya secara otomatis. Jalan tengahnya adalah memahami sebelum memberikan. Kepada siapa data diserahkan? Untuk apa? Apa dasar hukumnya? Siapa yang mengelola? Bagaimana dilindungi? Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya berlaku sama—baik ketika NIK diminta pemerintah, lembaga statistik, perusahaan, platform digital, lembaga keuangan, maupun penyedia layanan lainnya.
Sebab risiko terhadap data pribadi tidak hanya muncul dalam sensus. Ia hadir setiap kali kita mengunggah dokumen identitas, mengisi formulir digital, menyetujui kebijakan privasi, atau memberikan NIK tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Karena itu, literasi data tidak cukup diringkas menjadi “jangan berikan NIK”. Pesan yang lebih dewasa adalah: jangan berikan NIK tanpa memahami untuk apa.
Bagi negara, prinsipnya sama. Kepercayaan publik tidak cukup diminta; ia harus dibangun lewat tata kelola, transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Bagi masyarakat, kehati-hatian juga tidak seharusnya berarti mencurigai semua pihak secara seragam, melainkan mampu membedakan mana yang perlu ditanyakan, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang memang harus diwaspadai.
Mungkin pertanyaan yang lebih penting dari “Mengapa NIK diminta dalam sensus?” adalah “Apakah kita sudah menggunakan standar kehati-hatian yang sama ketika NIK diminta oleh siapa pun?” Jika jawabannya belum, maka persoalannya bukan sekadar NIK. Persoalannya adalah literasi dalam mempercayakan identitas di era digital.
NIK bukan sekadar angka. Ia adalah identitas. Karena itu, bukan untuk ditakuti, bukan pula untuk dibagikan sembarangan. ***
