Eks Menpora Dito Sebut Bos Maktour Tanyakan soal Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengungkapkan mertuanya yang merupakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur pernah menanyakan kepastian tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dito, Fuad menghubunginya setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tambahan kuota haji tersebut dalam konferensi pers pada 20 Oktober 2023.
"Ya, memang setelah ada press conference (konferensi pers), beliau sempat mengontak saya," kata Dito.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Haji
Dito mengatakan Fuad Hasan yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), hanya menanyakan kebenaran informasi mengenai tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"Hanya bertanya saja, 'itu benar atau sudah pasti atau bagaimana?'" ujar Dito.
Dito mengaku menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan teknis mengenai tambahan kuota haji selanjutnya akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya hanya menyampaikan. Iya, tetapi pasti nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama," katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kemudian menanyakan kepada Dito mengenai pertemuan Fuad Hasan dengan Yaqut Cholil Qoumas yang ketika itu menjabat menteri agama (menag). Dito mengaku baru mengetahui pertemuan tersebut setelah informasinya muncul dalam pemberitaan.
"Saya baru mengetahuinya setelah ada pertemuan resmi dan ada di berita, tetapi saya tidak pernah mengetahui detail perencanaan dan lain-lainnya," katanya.
Dito juga mengetahui Fuad bersama sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara ibadah haji yang tergabung dalam Forum SATHU pernah bertemu Yaqut di Kementerian Agama.
"Setahu saya itu audiensi resmi di Kantor Kementerian Agama," ujarnya.
Selain itu, Dito mengaku mengetahui Fuad dan Forum SATHU pernah bertemu Yaqut di Kantor Maktour. Menurut dia, pertemuan tersebut berlangsung setelah Yaqut tidak lagi menjabat Menteri Agama.
"Setahu saya ini setelah beliau (Yaqut) sudah enggak di kabinet ya," katanya.
Dito mengatakan dirinya mengetahui pertemuan tersebut setelah foto-fotonya beredar.
"Saya baru tahu kan pas viral ini fotonya," ujarnya.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca Juga
Muhadjir Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Bos Maktour Fuad Hasan
Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jaksa KPK menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar. Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.
Telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut. Salah satunya Yaqut yang diperkaya senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar.
