KPK Bongkar Peran Krusial Bos Maktour di Korupsi Haji, Inisiator Pembagian Kuota Tambahan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran krusial pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam sengkarut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. KPK mengungkapkan Fuad Hasan yang juga dewan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) menjadi salah satu inisiator pembagian kuota haji tambahan.
"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Sempat Mangkir, Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Gedung KPK Pagi-Pagi
Sebanyak 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 seharusnya dibagi dengan persentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Fuad Hasan bersama sejumlah pemilik penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kongkalikong dengan sejumlah pejabat Kemenag agar pembagian kuota tambahan menjadi 50:50. Fuad dan sejumlah PIHK selanjutnya menjual kuota haji tambahan tersebut kepada para calon jemaah. Hal ini membuat T Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
"Sehingga ini juga satu rangkaian ya dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," katanya.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief, Rabu (24/6/2026). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu terkait pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 dari yang seharusnya 92:8.
"Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50," katanya.
Keterangan Hilman Latief mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Keterangan Hilman Latief juga mengonfirmasi pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50:50. Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," papar Budi.
Dalam konstruksi perkara kasus ini, Hilman Latief diduga menerima US$ 5.000 dan SAR 16.000 dari Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham terkait pembagian kuota haji tambahan. Budi mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik fokus untuk melengkapi berkas penyidik empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Budi menegaskan, tim penyidik berpeluang mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lainnya yang terlibat, termasuk Hilman Latief.
"Terkait pengembangan penyidikan, tentu terbuka kemungkinan. Namun kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini," katanya.
Baca Juga
KPK Bantarkan Eks Menag Yaqut, Dirawat di RS Polri karena Sakit Pencernaan
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

