KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK bakal menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam proses sidang praperadilan nantinya. KPK, katanya, tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji.
"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
KPK meyakini seluruh tahapan penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA telah berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan.
"Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Budi mengatakan, KPK menghormati langkah Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan. Dikatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemenimipas.
"Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara dugaan pemerasan tersebut. Dikatakan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut Budi, perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif.
Selain itu, perkara ini juga memiliki dimensi yang bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Pintu masuk orang asing ke Indonesia merupakan salah satu etalase negara.
"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional.
Baca Juga
KPK mengingatkan pintu masuk Indonesia seharusnya tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional.
"KPK akan terus memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, KPK menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para pihak dan menyerahkan pengujian aspek formil tersebut kepada mekanisme peradilan yang berlaku," katanya.
