Meski Alokasi Anggaran Masih Kurang, Kementerian PKP Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Kantor Tetap Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 94,23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.
Didyk menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, pagu anggaran awal Kementerian PKP ditetapkan sebesar Rp 11,768 triliun. Anggaran ini masih jauh di bawah usulan awal kementerian yang mencapai Rp 106 triliun guna mendukung target strategi tiga juta rumah yang diamanatkan Asta Cita dan RPJMN.
"Pagu anggaran yang turun dari SE Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas adalah Rp 11,768 triliun. Kami masih mengalami backlog atau kekurangan anggaran Rp 94,23 triliun," ujar Didyk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Kementerian PKP Raih WTP di Tengah Lonjakan Anggaran Jadi Rp 12,5 Triliun
Dari pagu sebesar Rp 11,768 triliun, porsi terbesar dialokasikan untuk program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp 10,85 triliun, sedangkan program dukungan manajemen mendapatkan alokasi Rp 0,91 triliun (Rp 910 miliar).
Sebagian besar anggaran program PKP diserap oleh kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Bedah Rumah (BSPS) dialokasikan sebesar Rp 8,67 triliun dengan target 315.000 unit rumah pada 2027. Jumlah ini masih di bawah rencana target awal yang mencapai dua juta unit.
Kemudian, rumah susun (rusun) mendapatkan alokasi Rp 452,9 miliar untuk kelanjutan kontrak tahun jamak (multi-years contract/MYC) dan pembangunan tiga rusun baru. Lalu, rumah khusus (rusus) dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun untuk wilayah Papua Pegunungan sesuai direktif Presiden dan Sekretariat Negara, serta Rp 49,75 miliar untuk penanganan pascabencana.
Selain itu, kebutuhan hunian tetap pascabencana di Sumatra yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif ini akan diperjuangkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2027 dengan dukungan Komisi V DPR RI.
Baca Juga
Anggaran Kementerian PKP 2026 Bertambah Jadi Rp 12,53 Triliun, Realisasi Baru 31,7%
Pembagian Anggaran Unit Eselon I
Lebih lanjut. Dydik menyebut, anggaran Kementerian PKP tahun 2027 didistribusikan ke enam unit kerja Eselon I, yaitu Ditjen Tata Kelola dan Pengelolaan Risiko Rp 14 miliar, Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 5,28 triliun, Ditjen Kawasan Permukiman Rp 2,7 triliun, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 2,8 triliun, Sekretariat Jenderal Rp 850 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 21 miliar.
Khusus untuk Sekretariat Jenderal, anggaran dialokasikan untuk operasional sembilan unit kerja Eselon II (biro dan pusat). Mayoritas dana, yakni Rp 841 miliar, ditempatkan di Biro Umum untuk kebutuhan gaji pegawai serta operasional kantor pusat, balai, dan satuan kerja (satker) di seluruh daerah.
Dydik menambahkan, program prioritas Sekretariat Jenderal berfokus pada pengembangan sistem data terintegrasi di Pusat Data dan Informasi, khususnya untuk pemantauan bantuan bedah rumah secara akuntabel. Selain itu, penguatan peran Biro Komunikasi Publik serta Pusat Pengembangan SDM untuk mendukung akuntabilitas dan publikasi program pemerintah.
Meski Sekretariat Jenderal masih mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp 223 miliar dari usulan ideal Rp 1,74 triliun, Didyk memastikan alokasi dasar untuk gaji dan operasional minimal kantor telah terpenuhi.
"Tapi kami pastikan bahwa kebutuhan untuk gaji pegawai, kemudian operasional minimal kantor Pusat PKP maupun seluruh balai dan satuan kerja telah terpenuhi di pagu anggaran ini," tutur Didyk.
