Kemendes PDT Pastikan Pembangunan Desa dan Layanan Publik Tetap Jalan walau Anggaran Terbatas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memastikan komitmennya untuk terus memprioritaskan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan desa di tengah kondisi efisiensi anggaran. Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan sinergi lintas sektor guna memitigasi keterbatasan dana operasional.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pendalaman rencana kerja anggaran tahun 2027 bersama Komisi V DPR RI.
"Kami tetap melakukan tugas-tugas pelayanan," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
Mendes Yandri Pastikan Proses Pengisian Jabatan di Kemendes PDT Dilakukan Secara Transparan
Guna menjaga produktivitas program penataan perdesaan dan efektivitas alokasi belanja negara, Kemendes PDT menggandeng berbagai mitra strategis, mulai dari perbankan nasional, korporasi swasta, akademisi, hingga pemerintah daerah. Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui skema nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama operasional yang dimotori oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Investasi Desa serta Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Implementasi inovasi pembiayaan non-APBN tersebut tercermin pada pengembangan potensi lokal. Kemendes PDT terus mengawal pembinaan komoditas unggulan desa, salah satunya sektor komoditas kopi, dengan melibatkan keterlibatan aktif para pelaku bisnis. Selain itu, optimalisasi pasar produk desa diakselerasi lewat metode business matching yang disokong pembiayaan jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta.
Di samping fokus pemulihan ekonomi perdesaan, agenda percepatan pembenahan wilayah tertinggal tetap masuk dalam prioritas kerja. Pihaknya kini tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah dan merumuskan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) sebagai acuan baku bagi pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Baca Juga
Wujudkan Asta Cita Ke-6 Prabowo, Kemendes PDT Sinergikan 12 Aksi dengan PABPDSI
Struktur alokasi Pagu Anggaran Kemendes PDT tahun 2027 mencatat penyaluran dana sebesar Rp 411.514.688.000 pada unit kerja Sekretariat Jenderal. Rinciannya, Rp 324.648.474.000 dialokasikan melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, serta Rp 86.866.214.000 dikelola oleh Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Sementara itu, empat unit kerja yaitu Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi tercatat tidak mendapatkan pengalokasian anggaran langsung.
