Kemenkomdigi Bantah Minta Platform Takedown Video Kerusuhan Pejompongan
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membantah meminta platform menghapus video terkait kasus kerusuhan Pejompongan yang terjadi seusai aksi 27 Agustus 2026. Kemenkomdigi memastikan video mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan, video terkait kasus Pejompongan masih beredar di sejumlah platform. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pemerintah tidak berupaya menghilangkan informasi maupun bukti mengenai peristiwa tersebut.
Baca Juga
Bertambah, Tersangka Kerusuhan seusai Demo di Depan Gedung DPR Jadi 49 Orang
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar,” ujar Fifi seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan konten digital tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Syafriansyah Rosadi menjelaskan, kewenangan teknis takedown berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri,” ujar Syafri pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas. Konten kekerasan atau materi yang bersifat sadis dapat ditangani berdasarkan kebijakan moderasi masing-masing platform.
Namun, Syafri menegaskan Kemenkomdigi tidak mengajukan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai kasus Pejompongan.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata,” katanya.
Jika terdapat video yang hilang dari suatu platform, Syafri mengatakan tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi mereka.
“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan saat Demo di Depan Gedung DPR
Syafri mengingatkan masyarakat dapat mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan. Menurutnya, mekanisme pelaporan dapat digunakan apabila masyarakat menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.
Sebelumnya, pedagang cermin Bambang Setiawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat terjadi kerusuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
