Soal Ormas yang Diduga Terlibat Kekerasan, Kemendagri Masih Tunggu Bukti dan Laporan Resmi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang evaluasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Namun, evaluasi harus didasarkan pada proses hukum, data, serta kewenangan masing-masing kementerian.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, Kemendagri perlu memastikan terlebih dahulu status hukum ormas yang dilaporkan. Hal itu penting untuk menentukan kementerian yang memiliki kewenangan menangani organisasi tersebut.
“Yang penting itu satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa dan yang ketiga sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” kata Bima saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Bima, Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di kementerian tersebut. Sementara itu, ormas yang telah berstatus badan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
“Di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan saat Demo di Depan Gedung DPR
Bima mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait ormas yang diduga melakukan kekerasan dalam aksi 27 Agustus. Informasi yang dipantau Kemendagri sejauh ini berasal dari pemberitaan media.
“Secara resmi belum ada (laporan masuk), ya. Kami hanya memonitor lewat media saja,” kata Bima.
Politisi PAN itu menjelaskan pencabutan atau pembatalan status sebuah ormas tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Harus ada pembuktian mengenai pelanggaran terhadap dasar negara, konstitusi, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil dan kelompok yang diduga melakukan aksi premanisme disebut terlibat dalam penanganan demonstrasi massal di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat pun meminta pemerintah mengevaluasi izin ormas yang terbukti terlibat kekerasan dalam rangkaian aksi tersebut.
