Usut Peristiwa 27 Juli 1996, Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia resmi membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, atau populer dengan sebutan peristiwa Kuda Tuli.
Peristiwa 27 Juli 1996 sendiri merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, akibat adanya upaya pengambilalihan gedung atau kantor tersebut yang menyebabkan adanya beberapa korban meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka serta kerugian harta benda karena adanya pembakaran toko-toko.
Peristiwa kerusuhan tersebut dilatarbelakangi oleh dualisme kepemimpinan di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat itu, di mana salah satu pihaknya didukung oleh kekuatan pemerintah saat itu.
Disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam siaran pers Minggu (30/8/2026), pembentukan tim penyelidik proyustisia ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5-6 Mei 2026 yang menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan tersebut dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga
Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Medan, Kuasa Hukum Sulaiman Minta Pengawasan Komnas HAM
"Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 memiliki serangkaian wewenang hukum," kata Anis.
Wewenang tersebut meliputi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti. Selain itu, tim berwenang memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya, memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu, serta memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya. Atas perintah penyidik, tim juga dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu, serta mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Dalam pelaksanaan langkah awal penyelidikan proyustisia ini, Tim Ad-Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 telah melaksanakan serangkaian kegiatan penting. Tim telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM tentang Tim Penyelidik Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 sebagai mandat Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Langkah tersebut diikuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) ke Jaksa Agung sebagai mandat Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, tim juga telah melakukan penyusunan rencana kegiatan penyelidikan Peristiwa 27 Juli 1996, mengumpulkan data-data dan informasi yang berasal dari berbagai media saat itu, serta mulai menerima kelompok-kelompok korban.
