PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan mantan Menpora Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim I Ketut Dapawan dikutip dari Antara.
Baca Juga
Segera Diadili atas Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hal ini lantaran status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok yang menjeratnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," katanya.
Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.
"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap dia.
Baca Juga
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan dr Tifa Langsung Dibawa ke Polda
Sebelumnya, pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak memengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan. Selanjutnya, pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) karena Roy tidak menyertakan menteri keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.
