Segera Diadili atas Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa bakal segera diadili atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Direktur Krimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara, kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II, Senin (22/6/2026).
"Pada hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum. Adapun tersangka yang diserahkan pada hari ini sejumlah dua orang yang terdiri dari satu orang laki-laki dengan inisial RS (Roy Suryo) dan satu orang perempuan dengan inisial TR (Tifauzia Tyassuma)," kata Kajari Jaksel Marcelo Bellah.
Baca Juga
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan dr Tifa Langsung Dibawa ke Polda
Roy Suryo dan dr Tifa tiba di kantor Kejari dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalani pelimpahan berkas tahap II. Selain berkas perkara dan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Kejari Jaksel. Dikatakan Marcelo, terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan penyidik.
"Terdiri dari beberapa jenis yang didominasi yang pertama sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungannya dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Jaksel memastikan akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya kepada pengadilan negeri untuk disidangkan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang. Dan berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," paparnya.
Meski perkara yang menjeratnya bakal segera disidangkan, Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan Kejari Jaksel. Marcelo menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Dikatakan, keputusan ini berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan pihak keluarga Roy Suryo dan dr Tifa. Pihak keluarga menjadi penjamin jika keduanya tidak hadir di persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Meski tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE.
