Menkomdigi Respons Kasus Hukum Yogi 'Starlink' di Mentawai
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid buka suara soal kasus hukum Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan menghormati proses hukum, namun mendorong pendekatan pembinaan sebagai solusi.
Meutya mengatakan pihaknya tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kebutuhan konektivitas masyarakat dan aspek perizinan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Meutya menjelaskan wilayah Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G, tetapi belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator sehingga pilihan layanan masyarakat terbatas.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” jelasnya.
Karena itu, Kemenkomdigi mendorong langkah pembinaan bagi masyarakat yang memiliki itikad membantu menghadirkan konektivitas. Pembinaan dapat dilakukan dengan membantu proses perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah berizin.
Baca Juga
Kemenkomdigi Salurkan 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Politisi Partai Golkar itu menilai pendekatan tersebut sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum instrumen pidana. “Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penguatan konektivitas melalui lelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi internet rumah tangga berbasis Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Kasus Yogi berawal dari aktivitas penjualan voucher internet Starlink di Desa Sikakap, Mentawai. Berdasarkan data SIPP PN Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025.
