Demi Keselamatan Prajurit, Komisi I DPR Restui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung rencana pemerintah menjual KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik TNI AL. Ia menilai langkah ini penting untuk peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI” ujar Soleh, Jumat (21/8/2026).
Soleh menegaskan alutsista yang sudah tua tidak boleh dipaksakan beroperasi. Selain biaya pemeliharaan tinggi, penggunaannya berisiko terhadap keselamatan prajurit.
“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” lanjutnya.
Politisi PKB itu mengingatkan pemerintah agar penjualan alutsista lama diimbangi kepastian penggantinya. Sebagai negara kepulauan, penguatan armada laut TNI AL harus tetap jadi prioritas.
“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait menyebut, KRI Ki Hajar Dewantara sudah diusulkan dihapus sejak 2017. Faktor usia kapal buatan era 1980-an menjadi alasan utama.
“Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi,” kata Rico, Kamis (20/8/2026). Penghapusan aset diusulkan lewat mekanisme penjualan atau lelang.
Prosesnya kini masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI. “Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico.
Usulan penjualan kapal ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R-33 kepada DPR RI. Surpres tersebut telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).

