Kemenhan Beberkan Alasan Pemerintah Jual KRI Ki Hajar Dewantara
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kapal perang yang selama ini digunakan sebagai kapal latih tersebut dinilai sudah berusia tua dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017. Salah satu asalannya adalah faktor usia kapal yang sudah cukup tua.
“Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi,” kata Rico dalam keterangan resmi, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga
Menurut Rico, penghapusan aset tersebut diusulkan melalui mekanisme penjualan atau lelang. Namun, prosesnya masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Rico.
Usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui surat presiden (surpres) kepada DPR. Surpres tersebut tercantum dalam Nomor R-33 dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden terkait permohonan persetujuan penjualan aset negara tersebut. Surat itu tertanggal 14 Juli 2026.
Baca Juga
Kemenhan: Kertajati akan Jadi Pusat Perawatan Pesawat Tempur TNI AU
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Dengan demikian, rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara masih berada dalam proses persetujuan pemerintah dan DPR. Kemenhan pun menyebut penghapusan kapal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

