LPS Tindaklanjuti Tutupnya BPR KRI, Sebut Akibat ‘Mismanagement’
JAKARTA, Investortrust.id - Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, namun akibat masalah tata kelola bisnis dan mismanagement oleh pengurus.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI, di Indramayu, Jawa Barat. Rabu (25/10/2023).
Disampaikan Purbaya, LPS akan mendalami permasalahan dan melakukan investigasi. Jika memang ada pihak-pihak yang terindikasi dengan sengaja merugikan bank sehinggamenjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.
Baca Juga
LPS Gelar Pembayaran Klaim Nasabah BPR KRI Tahap III, Total Pencairan Rp280 Miliar
“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Purbaya juga menyampaikan LPS telah melaksanakan tiga tahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, dengan total pencairan sebesar Rp280 miliar, dari 25 ribu nasabah.
“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank ini. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25 ribu nasabah,” ujarnya.
Baca Juga
LPS: Suku Bunga Rupiah Simpanan Perbankan Nasional Naik Terbatas, Hanya 5 Bps
Purbaya juga mengimbau nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak khawatir, sambal menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. “Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” jelasnya.
BPR KRI memiliki aset bank sebesar Rp 270,98 miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp 337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening, dan jaringan sebanyak 21 kantor. Adapun, BPR ini adalah BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah LPS tangani sejak LPS beroperasi.

