LPS Sebut Mismanagement Jadi Faktor Utama Pencabutan Izin Sejumlah BPR
JAKARTA, investortrust.id - Dalam kurun waktu enam bulan belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha (CIU) enam bank perekonomian rakyat (BPR), paling anyar ada BPR Edccash di Tangerang pada Selasa (27/2/2024).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, faktor utama yang membuat BPR-BPR tersebut dicabut izin usahanya ialah karena faktor mismanagement.
“Itu utamanya adalah karena mismanagement. Tapi bukan hanya itu, juga diambil atau dimainkan oleh pemiliknya, itu utamanya. Kalau bank seperti itu, nggak bisa kita selamatkan,” ujarnya, kepada wartawan, disela-sela acara Economic Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga
Berdasarkan hasil investigasi LPS, jajaran manajemen BPR yang telah CIU dari ujung ke ujung terbukti tidak menjalankan prinsip bisnis sesuai yang seharusnya. Bahkan, ia sampai mencari BPR yang bermasalah tapi manajemennya bagus, namun hingga saat ini belum ditemukan.
Ini artinya, permasalahan yang dihadapi BPR-BPR itu utamanya berasal dari sisi manajemennya yang kurang baik. Namun dari beberapa BPR yang mengalami permasalahan, bisa survive karena bisa dicarikan investor baru.
Baca Juga
“Dari beberapa BPR yang misalkan ke kami dari OJK ada juga ternyata yang bisa dicarikan investornya, jadi enggak CIU tapi akan survive, paling nggak dua (BPR),” pungkas Purbaya.

