KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 yang Dikorupsi Mencapai Rp 3,03 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan 5 juta APD Covid yang dikorupsi tersebut mencapai Rp 3,03 triliun.
"Saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
KPK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. Namun, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang menyandang status tersangka. Yang pasti, kata Ali, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara saat pandemi Covid-19 justru dikorupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga
KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang telah dijerat KPK, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM dan dua orang dari pihak swasta.

