Hornet Kampanyekan LGBTQ+, Kemenkomdigi Minta App Store dan Play Store Hapus Aplikasi
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta platform distribusi aplikasi Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus (delisting) aplikasi Hornet dari layanan mereka di Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah Kemenkomdigi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas dan konten yang dikaitkan dengan kampanye LGBTIQ+ melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga
Saham Netflix Anjlok Usai Elon Musk Serukan Boikot Konten LGBT
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan aplikasi Hornet sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Selain aspek konten, Kemenkomdigi juga menyoroti kepatuhan administratif Hornet yang disebut belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Menurut Alex, hal tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk mengambil tindakan.
“Dari hasil penelusuran, Hornet belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan pelanggaran kepatuhan yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Kemenkomdigi sendiri telah meminta Apple dan Google untuk segera menghapus aplikasi tersebut dari toko aplikasi masing-masing agar tidak lagi dapat diunduh oleh pengguna di Indonesia.
“Kami sudah meminta App Store dan Play Store untuk melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet,” tegas Alex.
Baca Juga
Legislator Minta Kemenkomdigi Kendalikan Konten LGBT dan Pornografi di Netflix serta Twitter/X
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk memastikan seluruh penyedia layanan memenuhi kewajiban hukum dan regulasi yang berlaku.
“Ruang digital Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi platform mana pun,” kata mantan petinggi BNN itu.

