Kemenkomdigi Tindak Platform Hornet, Minta Aplikasi Dihapus dari App Store dan Play Store
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap platform aplikasi Hornet dengan meminta pihak Apple App Store dan Google Play Store untuk segera menghapus (delisting) aplikasi tersebut dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah drastis ini diambil setelah pemerintah menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan dalam keterangannya di Jakarta dikutip Minggu (16/8/2026) bahwa aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet. Alexander menyampaikan bahwa ada nilai, norma, dan ketentuan hukum nasional yang wajib dihormati oleh setiap platform yang beroperasi dan menyediakan layanannya di wilayah Indonesia.
“Kemenkomdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander.
Selain masalah muatan konten yang dinilai melanggar norma, Komdigi juga menyoroti persoalan kepatuhan administrasi platform Hornet. Alexander menjelaskan bahwa sejak awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran kepatuhan hukum yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Kemenkomdigi Targetkan Sistem Peringkat Gim Indonesia (IGRS) Kembali Aktif Tahun Ini
Guna mengatasi pelanggaran tersebut, Kemenkomdigi telah berkoordinasi secara langsung dengan pihak penyedia toko aplikasi global. Alexander mengonfirmasi bahwa pemerintah sudah meminta App Store dan Play Store agar aplikasi Hornet segera di-delisting. Tindakan ini menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap platform digital yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia.
Alexander menambahkan bahwa penegakan aturan ini berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian. Setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional, tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Komdigi juga menegaskan akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa jika terbukti melakukan pelanggaran yang sama.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ruang digital Indonesia bukanlah ruang tanpa aturan, sehingga setiap penyelenggara platform yang beroperasi di dalam negeri wajib mematuhi ketentuan hukum Indonesia. Pengawasan ruang digital tidak hanya sebatas memantau muatan konten yang beredar di internet, melainkan mencakup kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik secara menyeluruh.
Sebagai penutup, Kemenkomdigi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan berlandaskan hukum. Alexander menegaskan kembali prinsip dasar pemerintah bahwa siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.

