Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan potensi kerawanan Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan Pilpres 2024. Hal ini mengingat potensi konflik di daerah lebih tinggi.
"Karena di tingkat daerahnya sering konflik ya. Kerusuhan tuh selalu ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024, meski saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.
Baca Juga
Golkar Keluarkan 1.040 Penugasan untuk Kader Maju Pilkada 2024
"Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilunya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.
Lolly lantas menjelaskan persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu," ujarnya.
Lolly mengatakan pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga
Gibran Minta Relawan Bolonemase Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada 2024
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon,
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon,
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon,
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon,
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye,
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara,
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

