TKN Prabowo-Gibran: Badan Penerimaan Negara Disiapkan Sejak Transisi Pemerintahan
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pembentukan badan penerimaan negara yang digagas Prabowo-Gibran harus segera disiapkan. Badan tersebut bahkan perlu disiapkan sejak masa transisi pemerintahan.
“Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang,” kata anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo kepada investortrust.id, Jumat (23/02/2024).
Baca Juga
Bakal Ada Kementerian Baru di Kabinet Prabowo? Ini Jawaban Menko Airlangga
Drajad mengatakan pembentukan badan penerimaan negara setidaknya memerlukan waktu sekitar satu tahun. Namun, persiapan peraturan, dan proses pra-transisi kelembagaan sudah bisa berjalan.
“Pra-transisi ini maksudnya, desain kelembagaan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu. Sehingga, kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” kata dia.
Drajad menilai hal yang wajar jika terdapat pihak yang menolak BPN. Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan badan penerimaan negara merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
“Saya sepakat dengan argumen MK tersebut. Jadi memang BPN harus dibangun berdasarkan undang-undang. Itu sebabnya perlu persiapan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Baca Juga
TKN: Prabowo Bakal Libatkan Gibran, Jokowi, dan Ketum Parpol KIM untuk Susun Kabinet
Drajad mengatakan basis politik undang-undang ini kuat karena Prabowo-Gibran secara resmi menyebut pembentukan BPN dalam visi dan misi yang diserahkan kepada KPU. Dalam kondisi ini, BPN masuk sebagai salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (PHTC). Selain itu, kata Drajad, rakyat memilih dan memberi mandat kepada Prabowo-Gibran.
“Jadi secara politik, pembentukan BPN itu sudah menjadi perintah rakyat. Legitimasi politik bagi pembentukannya sangat kuat. Singkatnya, BPN itu perintah rakyat,” kata dia.

