Pelita 16 Dorong Pembentukan Posko Pengaduan untuk Cegah TPPO
JAKARTA, investortrust.id - Perhimpunan Insan Cita atau Pelita 16 mendorong pembentukan posko pengaduan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi, konsultasi, pendampingan, dan masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Pelita 16, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam disukusi publik untuk memperingati Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia dan HUT ke-5 Perhimpunan Insan Cita di SMA Yaspi, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
Di DPR, Menteri P2MI Buka-Bukaan Strategi Pemerintah Cegah TPPO
Ahmad Doli menegaskan, pedagangan orang merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui kolaborasi antara negara dan masyarakat.
"Keberadaan posko akan membantu korban maupun keluarga korban memperoleh akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Ahmad Doli menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan literasi publik agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Doli menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perdagangan orang di Libya barubaru ini dan juga di Kamboja. Diungkapkan, kasus empat warga Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara yang menjadi korban TPPO di Kamboja mirip dengan dua kasus yang sama di Sumatera Utara (Sumut).
"Kasus tersebut menunjukkan ancaman perdagangan orang masih nyata dan membutuhkan langkah pencegahan yang lebih terstruktur dan sistematis.
Dikatakan, DPR terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar masyarakat yang bekerja di luar negeri memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Ramdansyah mendukung usulan pembentukan Posko Pengaduan TPPO. Menurutnya, masyarakat harus makin waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ilegal yang kini banyak menyasar calon pekerja migran, khususnya melalui tawaran pekerjaan ke Kamboja. Ramdansyah mengungkapkan satu dari empat warga Semper Barat yang menjadi korban TPPO telah meninggal dunia beberapa waktu lalu dan belum dapat dipulangkan hingga saat ini. Sementara tiga korban lainnya masih terkatung-katung.
Ini merupakan fenomena puncak gunung es dari persoalan perdagangan orang yang jauh lebih besar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Sementara itu, mantan Konsul RI di Tawau Malaysia Aris Heru Utomo menegaskan pencegahan TPPO harus dimulai sejak proses perekrutan calon pekerja migran di daerah asal. Menurutnya, pengawasan terhadap perekrutan masih menjadi titik lemah yang sering dimanfaatkan oleh para calo.
"Keberhasilan pemberantasan TPPO sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan negara tujuan dalam memastikan proses migrasi berlangsung secara legal, aman, transparan, dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran sejak perekrutan hingga pemulangan," katanya.
Pendiri Nawala sekaligus pegiat pelindungan anak Yamin el Rust menjelaskan kejahatan perdagangan orang kini semakin memanfaatkan ruang digital. Modus yang paling banyak digunakan adalah iklan lowongan kerja bergaji tinggi melalui media sosial. Pelaku kemudian melanjutkan modusnya dengan pendekatan pribadi, penggunaan testimoni palsu, hingga keberangkatan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Yamin memaparkan berbagai langkah strategis untuk memutus rantai perekrutan, mulai dari deteksi dini terhadap akun perekrut, verifikasi keberangkatan, peningkatan literasi masyarakat, hingga penguatan respons cepat lintas lembaga dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada korban.
Baca Juga
Pemerhati lembaga pemasyarakatan, Radian Azhar mengingatkan dampak perdagangan orang tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar bagi keluarga. Pengalaman keluarga korban yang harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk memulangkan jenazah anggota keluarganya dari luar negeri menjadi gambaran nyata TPPO merupakan kejahatan yang meninggalkan beban berkepanjangan.
Melalui diskusi publik ini, Pelita 16 menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang sekaligus mendorong lahirnya langkah-langkah nyata dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta penguatan kerja sama berbagai pihak. Pembentukan Posko Pengaduan TPPO diharapkan menjadi salah satu instrumen yang mampu mempercepat penanganan kasus sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban.

