Kemenkomdigi Gandeng Lintas Kementerian Perkuat Gernas Rana, Pastikan Ruang Digital Aman bagi Anak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Langkah ini dilakukan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan, pembangunan manusia tidak cukup hanya melalui sektor kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan anak tumbuh di lingkungan yang aman, baik di rumah, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.
Baca Juga
Menkomdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah demi Lindungi Anak di Ruang Digital
“Sejalan dengan digitalisasi, apalagi perkembangan AI, ruang aman digital ini juga harus menjadi perhatian kita yang sangat serius. Dampaknya bukan hanya terhadap fisik, tetapi juga terhadap kognitif dan kesehatan mental anak,” kata Pratikno di kantor Kemenkomdigi Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, gerakan tersebut juga didukung berbagai kebijakan baru yang memperkuat perlindungan anak. Salah satunya melalui implementasi regulasi yang mengatur keamanan anak di lingkungan sekolah.
“Ada peraturan menteri baru yang juga mendukung keberpihakan Bapak Presiden kepada perlindungan anak, dan khususnya di ranah sekolah,” ujar Meutya.
Pratikno menegaskan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan trauma berkepanjangan dan memicu lahirnya kekerasan baru di masa depan. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawal gerakan tersebut.
Ia mengatakan indikator utama keberhasilan program ini adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak. Sasarannya mencakup kekerasan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.
“Kita terus mengingatkan dan mengajak partisipasi kepala daerah agar ruang aman dan nyaman bagi anak benar-benar terwujud,” ujarnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi dan BNN Kolaborasi, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba di Ruang Digital
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai tindak lanjut PP Tunas dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kemendikdasmen juga menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman sekaligus memperkuat perlindungan anak di era digital.
