KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Kerugian Negara Tembus Rp 322,18 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
KPK Sudah Jerat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina
Dikatakan, DR selaku direktur enterprise and business service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara WER selaku senior general manager strategic sourcing operation (SGM SSO) procurement pada perusahaan yang sama periode 2012-2020, dan EL selaku mantan pegawai perusahaan negara sekaligus pemilik PT PCS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di salah satu bank milik negara periode 2020-2024, yakni Elvizar (ER).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 ini merugikan keuangan negara hingga Rp 322,18 miliar.
Baca Juga
Achmad Taufik menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK terhadap pengondisian dalam pengadaan digitalisasi SPBU.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 322,18 miliar,” katanya.
Taufik menjelaskan kerugian sebesar Rp 322,18 miliar tersebut terdiri atas pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) yang menyebabkan negara rugi Rp193,75 miliar, dan kemahalan harga atas pengadaan mesin electronic data capture yang kemudian perangkatnya diubah tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan negara rugi Rp128,42 miliar.
