Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pelecehan Seksual
JAKARTA, investortrust.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry itu diterbitkan pada Juli 2026.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Dugaan Pelecehan Konsumen di Purworejo Diusut, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Debt Collector
Penerbitan red notice itu berdasarkan permohonan yang diajukan Divhubinter Polri. Syekh Ahmad Al Misry telah berkewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.
Berdasarkan laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.
Pada bagian identitas, Syekh Ahmad Al Misry tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan berkewarganegaraan Indonesia. Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan ke kepolisian pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Ustaz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada 2021 lalu, Al Misry diduga melakukan pelecehan terhadap para santrinya.
Baca Juga
Wapres Gibran Kecam Pelecehan Santriwati di Pati, Minta Proses Hukum Tegas dan Transparan
Saat itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya Al Misry menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa Al Misry kembali melakukan perbuatan serupa. Pada akhirnya, Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual.
