Kejagung Benarkan Interpol Terbitkan Red Notice Terhadap Riza Chalid
Poin Penting
|
JAKARTA , investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari NCB Interpol Indonesia pada 2 Februari 2026.
"Memang benar kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita Red Notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi," kata Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anang menjelaskan, persetujuan tersebut didapat setelah melalui proses koordinasi yang panjang, termasuk paparan intensif di markas Interpol, Lyon, hingga pertemuan bilateral di Maroko pada November tahun lalu. Anang mengungkapkan bahwa penerbitan Red Notice ini sempat memakan waktu karena adanya perbedaan persepsi sistem hukum.
"Di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kita melakukan Red Notice dengan memberikan pemahaman dan penjelasan tentang sistem hukum dan perkara ini terkait perkara apa, dan memang bahwa ini tidak bermuatan politis," ujarnya.
Baca Juga
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Periode 2023-2025
Melalui penerbitan Red Notice oleh Interpol tersebut, maka Red Notice akan terbit ke seluruh negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol. Berdasarkan pelacakan tim penyidik, Riza Chalid kini teridentifikasi berada di salah satu negara di wilayah Asia Tenggara (ASEAN).
"Ya negara wilayah ASEAN informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ucapnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Red Notice bukan berarti surat perintah penangkapan yang bersifat wajib bagi negara lain. Penangkapan tetap sangat bergantung pada itikad baik dan kedaulatan hukum negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
"Tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," ungkapnya.

