Pesta Babi dan Pengabaian Izin Sosial
Oleh: Dr Ing Ignasius Iryanto Djou - Wakil Direktur Operasional Politeknik Cristo Re, pemerhati ekonomi dan pendidikan
INVESTORTRUST - Tulisan ini mungkin sudah agak terlambat, karena euforia merespons film Pesta Babi sudah lewat. Resonansi kritik publik terhadap pemutaran film ini cenderung bermuara pada penolakan atas kehadiran korporasi serta ketidakpercayaan pada investasi di daerah-daerah terpencil di Papua.
Dampak lain yang juga muncul adalah kesan yang oleh beberapa pihak mau dijadikan fakta utama bahwa gereja katolik menolak korporasi bahkan melawan negara, karena film ini menggambarkan perlawanan rakyat Papua terhadap korporasi yang berkolaborasi dengan negara khususnya militer dan perlawanan itu seolah-olah disucikan dengan simbol salib merah.
Simbol salib merah di luar gereja, kita bisa lihat pada simbol Palang Merah Internasional maupun Palang Merah Indonesia dengan misi kemanusiaan yang tidak terbantahkan: walaupun puluhan atau ratusan kemudian nama palang merah di beberapa negara coba diganti dengan bulan sabit merah dan simbolnya juga diganti dengan bulan sabit merah.
Penulis sendiri saat ini jika bertugas di Flores berdomisili di sebuah biara yang didirikan oleh Santo Camilus de Lelis sejak abad 15 dengan simbol salib merah. Mereka, para Camelian ini, mendedikasikan diri untuk pelayanan orang-orang sakit di seluruh dunia. Santo Camilus sendiri dalam gereja katolik dikenal sebagai Santo Pelindung orang sakit, para dokter, paramedis, dan rumah sakit. Salib merah adalah simbol pelayanan baik di PMI maupun di biara Camelian itu, jauh dari simbol perlawanan apalagi yang bernuansa kekerasan. Salib sendiri adalah simbol keselamataan yang merupakan buah dari pengorbanan. Itu yang membuat narasi salib merah dalam film itu agak mengganggu penulis karena terasa tidak pas dan agak dipaksakan.
Penolakan penulis atas romantisme yang mau dibangun dengan simbol salib merah yang seolah mensucikan perjuangan yang mau melabelkan korporasi sebagai maling tanah rakyat dan perusak lingkungan itu, tidak berarti penulis menganggap tidak ada persoalan sama sekali di Papua sebagaimana yang mau ditampilkan oleh film itu.
Di Papua, sebagaimana juga di beberapa tempat di negeri ini, ada persoalan yang sangat serius namun bukan sesuatu yang luar biasa sekali. Terjadi tarik menarik antara kepentingan atau lebih tepat keserakahan korporasi dengan kelestarian lingkungan serta keadilan sosial bagi penduduk daerah. Ini hal yang terjadi di mana-mana di belahan bumi ini, bukan monopoli persoalan di Papua.
Prinsip-prinsip global sudah ada, regulasi nasional juga sudah ada yang mengatur kewajiban legal maupun etika sosial dan lingkungan bagi korporasi yang berinvestasi. Soalnya, korporasi tidak mau menjalankannya atau sangat sedikit yang bersedia menjalankan dan negara tidak punya nyali untuk mengontrol dan memaksa korporasi untuk taat pada regulasi yang ada dan malah berpihak pada korporasi bahkan menjadi pelindungnya.
Social License dan Legal License
Sebuah korporasi yang akan berinvestasi dengan mengolah atau mengelola sumber daya alam, baik tambang atau perkebunan memiliki kewajiban untuk mendapatkan legal license (izin legal) maupun social license (izin sosial).
Izin legal adalah izin yang diatur dalam berbagai regulasi negara khususnya kementerian teknis terkait dan pemerintah daerah. Ini lebih banyak bersifat administrasi atas hal-hal teknis. Dalam konteks industri tambang dan perkebunan, biasanya menyangkut tiga kementerian teknis, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan hutan, serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan.
Selain itu ada beberapa jenis izin dan dokumen pelengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Karena berhubungan dengan negara, korporasi cenderung memperhatikannya dan menaatinya. Dan dengan berbagai cara berusaha mendapatkan semua izin yang menjadi kewajibannya sehingga akhirnya boleh mengoperasikan.
Umumnya korporasi berpikir bahwa izin untuk beroperasi hanya diperoleh dari pemerintah dan untuk aman maka korporasi meminta pemerintah menugaskan aparat negara, baik polisi maupun TNi untuk melindungi mereka dalam menjalankan perusahaannya. Apalagi jika unit usaha itu dikategorikan sebagai obyek vital nasional (obvitnas) atau yang lebih populer dengan sebutan Program Strategis Nasional.
Film Pesta Babi hanya menunjukkan sikap seperti itu dari korporasi dan menggambarkan dampaknya pada penolakan masyarakat. Itu valid dan perlu diselesaikan persoalannya tanpa perlu memasukkan romantisme religius palsu dengan simbol salib merah.
Sedangkan izin sosial tidak bersifat legal, sehingga tidak ada sanksi legal dari negara. Dia bersifat sosial dan karena itu jika tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sekitar. Namun dampaknya dahsyat. Masyarakat yang tidak memberikan izin sosial akan menpolak kehadiran korporasi, menolak melepaskan tanah yang menjadi miliknya dan akan melawan jika tanah adat dan tanah privat mereka akan dipakai oleh korporasi walaupun ada izin legal dari negara.
Peristiwa-peristiwa seperti demonstrasi masal, sweeping pekerja-pekerja korporasi yang berasal dari luar daerah adalah indikasi kuat bahwa korporasi gagal mendapatkan izin sosial dari masyarakat sekitar. Secara kronologis memang izin legal diperoleh dulu baru izin sosial diusahakan. Dua hal tersebut harus terus dijaga selama beroperasinya korporasi sehingga keberlanjutan operasionalnya dapat terjamin.
Metode untuk Mendapatkan Izin Sosial
Beberapa langkah yang mesti diambil oleh korporasi untuk mendapatkan izin sosial adalah tahap pertama: melakukan pemetaan sosial (social maping), untuk mendapatkan data data dan informasi mengenai kondisi masyarakat di sana, masalah masalah sosial yang mereka hadapi, kebutuhan kebutuhan dasar dan sekunder, risiko lingkungan alam mereka, identifikasi tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh baik yang formal maupun informal (stakeholder maping). Salah satu aspek sangat penting adalah mengidentifikasi bagaimana kawasan yang akan dikelola dengan unit usaha baru itu juga menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar. Karena itu sangat perlu untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang hidupnya tergantung pada kawasan itu.
Tahap kedua, mulai melakukan interaksi dengan masyarakat dengan penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan terkait dengan unit usaha yang akan dibangun, risiko yang kan terjadi selain manfaat yang akan diperoleh. Jika dilakukan secara terbuka, biasanya terjadi diskusi dan debat dalam tahap kedua ini, karena wajar jika ada kecurigaan masyarakat.
Biasanya korporasi melakukan tahap pertama dengan menggunakan konsultan tertentu yang masuk ke wilayah tersebut dan mengambil data serta informasi terkait hal-hal di atas. Tahap kedua umumnya dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Ini tahap yang sangat krusial bagi munculnya penerimaan dari masyarakat atas rencana kehadiran korporasi di wilayah itu.
Penerimaan sosial (social acceptance) adalah tahap penting bagi korporasi setelah mendapatkan izin legal. Namun yang korporasi butuhkan adalah kepercayaan social (social trust), suatu keadaan di mana masyarakat percaya bahwa kehadiran operasional korporasi membawa manfaat dan kesejahteraan. Untuk itu, perlu bukti konkret atas manfaat yang akan diperoleh oleh masyarakat. Ini masuk dalam tahap ketiga sebagai fase menuju terbentuknya kepercayaan sosial.
Dari sedikit pengalaman di dunia korporasi, penulis mengusulkan tiga langkah kunci di tahap ketiga.
Pertama melakukan pemetaan sosial secara inklusif (inclusive social mapping). Pemetaan sosial oleh konsultan di tahap pertama biasanya tidak bisa utuh menggambarkan kondisi masyarakat. Jika daerah yang dipetakan terdiri beberapa desa dan kampung, tim konsultan tidak akan bisa lama berada di satu desa atau kampung. Ini yang menyebabkan tim ini tidak mampu memetakan secara utuh aspek aspek sosial dari desa tersebut.
Oleh karena itu tim eksternal dari korporasi sebaiknya melakukan pemetaan sosial secara inklusif dengan cara tinggal berbaur di desa-desa tersebut sehingga berinteraksi langsung dengan masyarakat, merasakan dan mengalami problem sosial mereka, serta secara tepat mengidentifikasi tokoh-tokoh kunci dominan. Ini effektif meningkatkan tingkat penerimaan masyarakat menuju ke kepercayaan sosial. Hindari membuat kesepakatan tertutup dengan yang dianggap tokoh. Kepercayaan masyarakat tidak akan terbentuk jika di awal sudah ada pat-gulipat dengan tokoh tertentu.
Kedua, menerapkan kebijakan rekruitmen lokal. Satu isu yang sangat menentukan penerimaan masyarakat serta kemudian kepercayaan masyarakat pada korporasi adalah seberapa banyak korporasi memberi pekerjaan pada msyarakat lokal. Isu terbesar pada korporasi adalah skill dan etos kerja masyarakat lokal. Jika korporasi sejak awal meyakini bahwa masyarakat lokal tidak memiliki skill dan rendah pendidikannya, dan karena itu tidak mau merekrut pekerja dari masyarakat lokal, sudah dapat dipastikan bahwa korporasi itu akan ditolak oleh masyarakat. Tidak akan ada social acceptance, social trust dan akhirnya tidak akan ada social licence. Pesta Babi adalah sinyal sangat kuat tidak adanya social licence dari masyarakat Papua bagi korporasi yang masuk.
Sekali lagi, dari pengalaman kecil di korporasi, penulis mengusulkan beberapa hal terkait kebijakan rekruitmen tenaga lokal ini:
- Untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan skill khusus hanya merupakan pekerjaan fisik (helper), pastikan untuk merekrut 100% masyarakat lokal. Bangun kerja sama dengan Bumdes dan pemerintah desa atau juga dengan masyarakat adat. Sepakati bersama kriteria untuk helper ini. Isu utama yang sering muncul pada level ini adalah kesehatan dan kemampuan membaca dan menulis karena korporasi tidak mau mengambil risiko. Sangat mungkin tidak banyak yang sudah lulus SD sehingga minimal bisa membaca dan menulis. Dalam hal ini, sebaiknya jangan langsung ditolak, korporasi bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau dengan SD di desa tersebut untuk memberikan kursus baca tulis kilat. Integrasikan dengan program CSR di fase awal.
- Untuk pekerjaan yang membutuhkan skill, seperti mekanik dan operator alat berat untuk tambang maupun perkebunan, korporasi tidak boleh bersikap kompromis karena tipe pekerjaan ini mengandung risiko keamanan. Namun keliru jika di tahap awal tersebut, korporasi mengharapkan akan ada operator dan mekanik siap pakai. Dalam konteks ini, suatu program training untuk menjadi operator dan mekanik bisa dijalankan dengan merekrut lulusan SMK lokal. Untuk kepentingan social licence, korporasi berhak memprioritaskan kandidat dari masyarakat lokal ring satu, dengan membentuk sistem penilaian yang memberikan bobot yang berbeda untuk daerah yang berbeda.
- Untuk pekerjaan yang high skill, seperti analis, strategic planning dll, korporasi harus menerapkan standar yang ketat dan masyarakat lokal harus diberi pemahaman secara tegas, bahwa ada jenis pekerjaan yang memang membutuhkan orang orang dengan skill yang khusus.
Ketiga, memprioritaskan program CSR yang bersifat community development dibandingkan yang bersifat community relation. Dua aspek yang akan sangat menyentuh masyarakat dari community development adalah aspek kesehatan dan pendidikan. Jika korporasi bisa memberikan kontribusi pada pengurangan angka stunting serta menaikkan jumlah pemuda yang lulus kuliah dan mendapatkan kerja dari masyarakat lokal, maka penerimaan sosial, kepercayaan sosial, dan izin sosial hampir pasti akan diberikan kepada korporasi yang bersangkutan.
Film Pesta Babi sebagai kritik sosial adalah sah. Namun menganggap itu adalah hal yang unik terjadi hanya di Papua, apalagi jika disakralkan dengan simbol salib merah adalah bentuk hiporbolis, justru mengganggu substansi dalam mencari solusi. Solusinya simpel, korporasi harus mengimplementasikan prinsip-prinsip ESG secara konsisten dan pemerintah harus melakukan monitoring secara disiplin dan memberikan sanksi secara tegas tanpa diskriminasi.
Hal lain yang juga sangat penting, korporasi menguasai secara utuh teknologi yang akan diterapkan dan ketat menerapkan SOP teknis sesuai standar global. Isu penolakan Geothermal di Flores terjadi karena kesalahan ekplorasi yang dilakukan di Daratei karena kontraktor eksplorasi menyalahi SOP eksplorasi.
Pesta Babi juga warning buat pemerintah agar lebih ketat mengawasi kinerja korporasi dan tidak mudah mengizinkan penggunaan aparat negara untuk melindungi korporasi yang tidak menerapkan prinsip ESG. Tidak perlu juga memusuhi korporasi secara umum karena dunia juga membutuhkan kehadiran mereka. Presiden Prabowo yang berasal dari keluarga korporasi pasti memahami hal ini.
Masalah yang diangkat dalam film Pesta Babi adalah murni persoalan etika bisnis. Tinggal negara cermat mengawasi, memberi sanksi bagi pelanggar, dan memberi reward bagi yang taat. Tidak ada urusan dengan agama dan simbol-simbolnya.
Semoga kita semua cermat dan arif menyikapinya dan tidak terjebak pada romantisme religius yang keliru. Salam dari Nian tanah Sikka. ***
