Tokoh Papua Mama Sinta Mohon Perlindungan ke LPSK Terkait Polemik Film Pesta Babi
JAKARTA, investortrust.id - Tokoh adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta untuk mengajukan permohonan perlindungan, Jumat (5/6/2026). Permohonan itu disampaikan Mama Sinta terkait laporan ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter "Pesta Babi yang berdampak terhadap keselamatannya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum. Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
Baca Juga
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Pesta Babi
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” kata Sri Suparyati dalam keterangannya..
LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Sri menjelaskan, penelaahan ini dilakukan LPSK untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Menata Masa Depan Papua Melalui Inovasi Daerah dan Pembangunan Manusia
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.
Sebagai pejuang hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat Papua, Mama Sinta selama ini dikenal sebagai tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam berbagai kesempatan, Mama Yasinta terlibat dalam advokasi terkait perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat di Papua.

