Madya Bantah Pernyataan Wali Kota Gorontalo soal Rumah Dinas Jawatan Kantor Pos
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) membantah pernyataan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengenai status Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Madya menilai pernyataan Adhan yang menyebut Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos bukan cagar budaya menunjukkan kedangkalan pemahaman pejabat publik terhadap pelestarian warisan budaya.
"Pernyataan itu juga bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hukum atau contempt of law yang berpotensi memicu tindak kejahatan cagar budaya," kata Koordinator Madya, Jhohannes Marbun dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Jhohannes membeberkan, koreksi kritis atas pernyataan Adhan berdasarkan perspektif hukum perlindungan warisan budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu objek dapat dikategorikan sebagai cagar vudaya apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 5. Kriteria itu terdiri dari berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca Juga
Madya Kecam Perusakan Cagar Budaya Rumah Dinas Jawatan Pos Gorontalo
Berdasarkan kriteria tersebut, katanya, Rumah Dinas Jawatan Kantor Pos Gorontalo secara historis dan arsitektural telah memenuhi kriteria usia dan nilai penting sejarah perkembangan kota.
"Penilaian terhadap nilai penting historis suatu bangunan harus didasarkan pada kajian akademis arkeologi dan sejarah yang dilakukan oleh tim ahli cagar vudaya (TACB), bukan semata-mata pada interpretasi administratif sepihak," katanya.
Jhohannes menyatakan, Pemkot Gorontalo seharusnya memahami ketentuan Pasal 31 ayat (5) UU Cagar Budaya, yang secara tegas menyatakan, "Selama proses pendaftaran, objek yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya." Dengan aturan itu, status objek yang diduga cagar budaya (ODCB) memberikan konsekuensi hukum yang sama dalam hal perlindungan, meskipun objek tersebut belum mengantongi surat keputusan (SK) penetapan resmi dari kepala daerah.
"Untuk itu, setiap upaya pembongkaran, pengubahan, atau alih fungsi tanpa melalui rekomendasi TACB merupakan bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum," tegasnya.
Bukan Kewengan Wali Kota
Ditegaskan, Wali Kota Adhan tidak memiliki kewenangan akademisi menentukan status cagar budaya. Prosedur pembuktian suatu objek sebagai cagar budaya atau bukan harus berdasarkan rekomendasi tertulis dari TACB melalui kajian ilmiah. Hal itu tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Cagar Budaya. Apalagi, Rumah Dinas Jawatan Kantor Pos sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2000 tanggal 8 Februari 2000.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Gorontalo Pemkot wajib menunjukkan hasil kajian resmi dan rekomendasi dari TACB yang tersertifikasi kepada publik jika menyatakan bangunan tersebut bukan cagar budaya.
"Bukan sekadar asumsi atau alasan pengembangan fisik kota. Bila tidak bisa ditunjukkan, maka Wali Kota Gorontalo harus menghentikan seluruh narasi menyesatkan pemahaman publik sebagaimana selalu disuarakan," katanya.
Madya mengingatkan Wali Kota Adhan dan aparatur Pemkot Gorontalo beserta kontraktor/pelaksana mengenai konsekuensi hukum pidana serius atas perusakan atau pembongkaran terhadap cagar budaya maupun ODCB. Ditekankan, Pasal 105 UU Cagar Budaya menyatakan, : "Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar".
Desakan Madya
Untuk itu, Madya mendesak dan merekomendasikan Pemkot Gorontalo menghentikan segala bentuk pembongkaran/penghancuran terhadap bangunan cagar budaya Rumah Dinas Jawatan Kantor Pos. Madya juga mendesak Pemkot Gorontalo melibatkan TACB baik tingkat tota, provinsi, maupun pusat dalam melakukan kajian komprehensif atas bangunan tersebut.
"Agar pembangunan kota tidak harus membongkar bangunan bersejarah. Pemkot Gorontalo seyogianya menerapkan konsep pemanfaatan adaptif (adaptive re-use), yaitu memadukan kebutuhan fungsi baru dengan tetap mempertahankan struktur warisan budaya yang ada," katanya.
Baca Juga
Tak hanya itu, Madya juga meminta DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya untuk mengawal kasus tersebut dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Gorontalo dan aparaturnya yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, Madya juga meminta aparat Polda Gorontalo dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kebudayaan untuk mengusut dan memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari kepentingan oknum-oknum yang terindikasi berada di belakang kaum serakahnomic dan neolib dengan cara menghilangkan bukti sejarah perjuangan rakyat Gorontalo melawan penjajah/kolonialis.
"Madya berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan warisan budaya di seluruh Indonesia demi menjaga ingatan kolektif bangsa dan identitas sejarah daerah," katanya.
