Elf Tertabrak Kereta Api Probowangi di Lumajang, 11 Orang Meninggal
LUMAJANG, investortrust.id - Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.
Seluruh korban meninggal dunia merupakan pengguna mobil elf tersebut, sementara seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Baca Juga
Tiket Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut untuk Libur Nataru Sudah Bisa Di-booking
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo menyampaikan dukacita yang mendalam atas kecelakaan di Lumajang tersebut.
"Kami ikut berdukacita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB," kata Didiek Hartantyo dikutip dari Antara.
Dikatakan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Untuk itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut," tuturnya.
KAI, kata Didiek, selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Didiek mengimbau pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

