KPK Bicara Kans Periksa Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perry Warjiyo diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur BI dengan alasan pribadi. Posisi yang ditinggalkan Perry saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara.
Saat menjabat sebagai gubernur BI, nama Perry Warjiyo sempat terseret kasus dugaan korupsi CSR BI. Bahkan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung BI, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, sejak saat itu, KPK belum pernah memeriksa Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi yang telah menjerat dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan (Hergun) tersebut.
Baca Juga
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan hanya berdasarkan pada kebutuhan tim penyidik. Seorang saksi diperiksa untuk mengungkap suatu perkara agar terang benderang.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Untuk itu, Budi menekankan, pemeriksaan dilakukan bukan lantaran saksi tersebut sudah pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK yang saat ini masih berjalan. KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menjerat para pihak yang terlibat.
"Karena hal ini juga penting agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," katanya.
Diketahui, KPK menjerat anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK tak kunjung menahan Hergun dan Satori.
Dalam perkara ini, Satori diduga menerima uang Rp 12,52 miliar dengan perincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Selain itu, Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, tanah, membangun showroom, kendaraan roda dua dan aset lainnya. Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak terindentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar dengan perincian Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Baca Juga
Kasus CSR BI dan OJK, Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterimanya ke yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.
Uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, outlet minuman, tanah dan bangunan, serta membeli mobil.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain menggeledah gedung BI, KPK juga telah menggeledah rumah Hergun, Satori, dan kantor OJK.
