KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Uang yang Disita dari Penggeledahan Rumahnya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto terkait uang yang ditemukan dan disita tim penyidik saat menggeledah rumahnya pada pertengahan Desember 2025 lalu. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Senin (27/7/2026) kemarin.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH (Sofyan Franyata Hariyanto) selaku wakil gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata jubir KPK KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
KPK Tahan Ajudan Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah Sofyan pada 15 Desember 2026 lalu terkait kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi di Pemprov Riau yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Dari penggeledahan di rumah Sofyan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
Selain memeriksa Sofyan tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa ajudan gubernur Riau Rafii dan Dahri Iskandar, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Komisaris KPID Riau Bambang Suwarno, dan sopir gubernur Riau Febri Ramdani.
Namun, dari kelima saksi itu, hanya Rafii yang memenuhi panggilan tim penyidik. Sementara empat saksi lainnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terhadap Rafii, tim penyidik mendalami mengenai dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
"Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh gubernur Riau," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga memeras untuk penambahan anggaran untuk Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga memerintahkan Dani meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Baca Juga
Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman. Pihak yang tidak menuruti perintah Abdul Wahid diancam akan dicopot atau dimutasi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menjerat dan menahan Jani alias Marjani yang merupakan ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Senin (13/4/2026).
