Dedi Mulyadi Bikin Sayembara Tangkap Begal, Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat (Jabar) meningkatkan patroli sebagai tindak lanjut polemik sayembara penangkapan begal yang dilontarkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menurut Yusril, peningkatan patroli penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain minta patroli ditingkatkan, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga
Minta Kejagung Profesional, Yusril Ingatkan KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Masyarakat, kata Yusril Ihza Mahendra, perlu diajak berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap dalam koridor hukum. “Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” tegas dia.
Menko Kumham menekankan, negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Namun, menurut Yusril, pelaku tindak pidana sekalipun tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran HAM yang wajib dicegah,” papar dia.
Menanggapi gagasan pemberian hadiah kepada penangkap begal apabila pelaku terbukti melakukan pembegalan, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Pembuktian seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga
Warga Baduy Dibegal di Jakpus dan Ditolak RS, Menko Pratikno: Ya Allah, Kami Lacak
Dia menambahkan, proses hukum tersebut membutuhkan waktu relatif lama karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung (MA).
“Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” tutur Menko Kumham.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi membuat sayembara. Warga Jabar yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan akan mendapat hadiah uang.
Menurut Dedi, langkah itu merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri, bukan ajakan memburu pelaku. Selain itu, pendekatan berbasis insentif ini memanfaatkan tradisi penghargaan guna memacu kewaspadaan publik dan mengaktifkan kembali Pos Siskamling atau ronda malam yang sempat meredup di tengah maraknya aksi kejahatan jalanan.(ant)
