Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Dihentikan
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan, dakwaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dr Tifa batal demi hukum.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Siap Terima Putusan Sela Hari Ini
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Hakim Christina Endarwati.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sidang pemeriksaan perkara itu tidak dilanjutkan. Hakim memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Selain itu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.
Seusai persidangan, dr Tifa menilai PN Jaktim telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.
Baca Juga
Nilai Jaksa Langgar KUHAP, Kuasa Hukum Tolak Sidang dr Tifa Dilanjutkan
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah Swt," kata Tifa.
