Wamenham Tepis Anggapan Penyusunan RUU HAM Minim Partisipasi Publik
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menepis anggapan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM minim partisipasi publik. Mugiyanto menegaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap aspirasi publik dalam penyusunan revisi UU yang telah berusia 27 tahun tersebut.
Menurutnya, kritik sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai partisipasi publik minim tidak sesuai dengan proses yang telah berjalan.
Baca Juga
Kementerian HAM Jamin 'Meaningful Participation' dalam Revisi UU HAM
Mugiyanto menekankan, pemerintah justru telah berulang kali mengundang Komnas HAM dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan, baik melalui forum diskusi maupun permintaan masukan tertulis. Namun, lembaga nasional justru tidak merespons undangan Kemenham.
"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," kata Mugiyanto dalam diskusi Rabu (22/7/2026) malam.
Mugiyanto juga membantah anggapan revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Sebaliknya, kata Mugiyanto, pemerintah justru berkepentingan menjaga status Komnas HAM yang saat ini telah memperoleh akreditasi A di kancah internasional.
"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," tegasnya.
Untuk itu, Mugiyanto menegaskan pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk terlibat dalam pembahasan RUU HAM.
Terkait substansi RUU, pemerintah semula berencana mengatur seluruh lembaga nasional HAM dalam satu regulasi, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, opsi tersebut masih dibahas karena belum adanya kesepahaman di antara lembaga-lembaga tersebut.
"Yang mempersulit pemerintah di proses harmonisasi itu karena lembaga nasional HAM ini tidak satu suara," katanya.
Dikatakan, pemerintah menargetkan penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) selesai pada tahun ini. Selanjutnya, pemerintah berharap RUU HAM yang telah masuk dalam Prolegnas 2026 dan diharapkan dapat dibahas serta diputuskan DPR pada tahun ini.
"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan drafnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto.
Mugiyanto membandingkan penyusunan RUU HAM dengan sejumlah rancangan undang-undang lain yang dibahas jauh lebih cepat tanpa proses konsultasi publik yang panjang.
Baca Juga
Natalius Pigai Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Kewenangan Komnas HAM
"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," ujar Mugiyanto.
Saat ini draf RUU HAM sedang diharmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Ditjen PP Kemenkum). Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan menyerahkan draf ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
