Natalius Pigai Tepis Anggapan HAM Nasional Memburuk
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah pernyataan Amnesty Internasional Indonesia yang menyebut situasi HAM nasional memburuk. Pigai menegaskan selama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada kebijakan yang melemahkan dan merusak prinsip-prinsip HAM di Indonesia.
Ia bahkan menyatakan posisi Indonesia di kancah internasional menunjukkan kepercayaan global terhadap komitmen HAM nasional.
"Kalau HAM di Indonesia memburuk, tidak mungkin kami dapat meyakinkan negara-negara lain untuk mendukung Indonesia menjadi presiden Dewan HAM PBB," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Menteri HAM Minta Pengadilan Militer Jakarta Transparan Tangani Kasus Andrie Yunus
Pigai menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan peraturan, kebijakan, maupun program yang menciptakan prasyarat untuk mengurangi atau meniadakan prinsip HAM dalam pembangunan nasional. Menurutnya, berbagai isu yang kerap disorot, seperti penanganan keamanan, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan masyarakat adat, telah ditangani dengan pendekatan berbasis standar HAM internasional, termasuk mengacu pada prinsip-prinsip, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Siracusa Principles.
Pigai menjelaskan, pemerintah juga aktif dalam menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan sejumlah respons pemerintah terhadap isu-isu publik, termasuk keterlibatan langsung dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, pemerintah dinilai unggul dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui berbagai program seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat (SR), koperasi merah putih (KMP), cek kesehatan gratis (CKG), dan lain sebagainya.
"Kementerian HAM pernah ikut membantu menangani kasus HAM seperti kebebasan ekspresi grup musik Sukatani, masyarakat adat, kasus Delpredro Marhaen, hingga kasus pelemparan kepala babi ke kantor Tempo. Bahkan, Presiden RI Prabowo telah turun tangan tangani kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus" tuturnya.
Pigai menilai sejumlah indikator yang kerap dianggap sebagai penurunan kualitas HAM justru merupakan warisan kebijakan masa lalu. Ia menyebut beberapa regulasi yang pernah menuai kritik, seperti Surat Edaran Kapolri Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Menurutnya, konteks historis ini penting untuk dipahami agar penilaian terhadap kondisi HAM tidak bias. Mantan komisioner HAM itu juga menyoroti perubahan pendekatan pemerintahan saat ini yang dinilai lebih terbuka terhadap publik. Ia menyebut akses masyarakat terhadap pemerintah makin luas, termasuk melalui dialog langsung dengan Presiden Prabowo. Selain itu, ia mengklaim iklim demokrasi tetap terjaga, yang ditunjukkan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kompetitif serta terbuka. Pigai juga menegaskan selama sekitar 1,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ada regulasi yang menutup ruang demokrasi maupun HAM.
Baca Juga
Menteri HAM Ungkap 15 Orang Tewas dan 7 Luka-Luka dalam Serangan di Kembru Papua
Ia mengajak semua pihak untuk melihat kondisi secara objektif dan berbasis fakta.
"Indeks demokrasi naik atau turun harus dilihat dari kebijakan negara. Hingga saat ini di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo, tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang menciptakan prakondisi untuk menutup HAM," katanya.

