Sah, Indonesia Kini Resmi Punya Undang-Undang Pusat Finansial
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia resmi memiliki undang-undang tentang pusat finansial. Keputusan tersebut diambil saat Sidang Paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun Sidang 2025-2026.
“Saya akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ruang sidang paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Setuju!” jawab anggota parlemen diikuti ketukan palu dari Puan.
Wakil Ketua Komisi XI dan Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal mengatakan pembentukan RUU PFII merupakan amanat dari pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Hekal, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan nomor R30/Pres/7/2026 perihal RUU tentang PFII dan wakil pemerintah. Menindaklanjuti tersebut, Komisi XI membahas RUU FII dengan wakil pemerintah.
Baca Juga
Soal PPh Badan 0% Selama 50 Tahun di PFII, Kemenkeu: Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Sama Sekali
“Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada 2 Juli 2026,” kata dia.
Pembahasan selesai pada 20 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, diambil keputusan tingkat pertama yaitu menyetujui agar pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke keputusan tingkat kedua.
Dalam pokok materi yang disampaikan, RUU PFII menghasilkan ketentuan antara lain.
Bab 1 berisi ketentuan umum tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
Bab 2 berisi pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab 3 berisi kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
Bab 4 berisi kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Bab 5 berisi lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
Bab 6 berisi pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan pengadilan PFII, dan hukum acara pengadilan PFII.
Bab 7 berisi, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
Bab 8 berisi fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lain, termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai, dan atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII.
“Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII,” kata dia.
Bab 9 berisi kekhususan pada PFII seperti perizinan penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan di PFII.
Bab 10 berisi ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.
