Polda Riau Bongkar Pengolahan Kayu Ilegal di Kampar, Sita 780 Kayu Olahan
JAKARTA, Investortrust.id -- Kepolisian Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu ilegal di Kabupaten Kampar, dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari hasil illegal logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ade menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memberantas praktek illegal logging di wilayah tersebut. Dikatakan, kilang kayu ilegal merupakan mata rantai dalam peredaran kayu hasil pembalakan liar.
"Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill (kilang kayu) ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegas Ade.
Penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," jelas Teddy.
