Bagikan

Polda Riau Bongkar Praktik Pengiriman PMI Ilegal di Dumai, Puluhan Orang Diselamatkan

Poin Penting

Polda Riau berhasil menyelamatkan 68 orang calon PMI ilegal di wilayah Dumai yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS beserta barang bukti kendaraan yang digunakan dalam jaringan pengiriman terstruktur tersebut.
Pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah pesisir serta mengimbau masyarakat agar menggunakan prosedur resmi demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum.

DUMAI, investortrust.id — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Puluhan orang diselamatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua menyatakan, pengungkapan ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” kata Hasyim dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga

BSI Perkuat Remitansi PMI di Malaysia, Transaksi Tembus Rp 116 Triliun

Ia menegaskan, praktik tersebut membahayakan para korban. “Selain melanggar ketentuan hukum, para korban berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Hasyim.

Sementara itu, Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wib setelah polisi menerima informasi terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Pengamanan puluhan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Mapolres Dumai, Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026). Foto: Dok. Polda Riau

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran sampai akhirnya menemukan 63 orang di kawasan pantai dan hutan sekitar yang diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Angga.

Dari pengembangan, menurut Angga, polisi juga menemukan lima PMI di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi penampungan.

Baca Juga

Gestur Bangga Prabowo pada Sugianto, PMI yang Selamatkan 7 Lansia dari Kebakaran di Korsel

Polisi lalu mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. “Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Angga.

Angga Herlambang mengungkapkan, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Angga menyebut wilayah pesisir Dumai menjadi titik rawan aktivitas ilegal. “Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tandas dia.

Hasyim Risahondua mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” kata dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024