Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Praktik Medis Ilegal
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek medis ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, JRF yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga melakukan praktek tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga
Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi 21.000 Liter
Adapun penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru pada 4 Juli 2025.
Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala setelah tindakan tersebut. Korban kemudian menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Alhasil, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Penyidik mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan dugaan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. “Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelas Ade.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, hingga Rp 16 juta untuk satu tindakan.
Polda Riau juga mengungkap, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Pada 28 April 2026, status JRF resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga
Kapolda Riau Rotasi Besar Polsek Panipahan Pascainsiden Pembakaran Rumah Bandar Narkoba
Polda Riau menyatakan akan menindak praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat serta mengimbau masyarakat memastikan legalitas tenaga medis dan klinik sebelum menjalani tindakan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutur Ade.

