Kemenlu Susun Rencana Aksi Nasional Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Luar Negeri menegaskan komitmennya dalam hal pelindungan Pekerja Migran Indonesia. komitmen ini diimplementasikan lewat penyusunan Rencana Aksi Nasional.
Pertemuan perdana telah digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk menindaklanjuti Concluding Observations dari Komite PBB untuk Pelindungan Hak Pekerja Migran pasca Dialog Konstruktif siklus Laporan Periodik Kedua Indonesia di Jenewa pada akhir tahun 2025 lalu.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Denny Abdi, saat memberikan strategic remarks dalam Pertemuan Perdana Penyusunan Rencana Aksi Nasional di Jakarta.
“Pelindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama yang menuntut pendekatan whole-of-government dan whole-of-society. Tidak ada satu instansi pun yang dapat menyelesaikan tantangan migrasi ini sendirian,” ujar Denny Abdi dikutip dari laman Kemenlu, Jumat (17/7/2026).
Kementerian Luar Negeri mengapresiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional ini sebagai sebuah langkah strategis untuk menerjemahkan 33 rekomendasi substantif Komite CMW menjadi pembagian tugas yang konkret antar-kementerian dan lembaga.
Terdapat empat pilar utama yang ditekankan untuk diperkuat, meliputi harmonisasi dan reformasi hukum, koordinasi kelembagaan yang lebih kohesif, pelindungan kelompok rentan, serta penguatan akses terhadap keadilan dan layanan dasar tanpa diskriminasi.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Rp 30 Triliun untuk Pekerja Migran hingga 2029, Ini Sasarannya!
Mengingat Indonesia menghadapi tenggat penyampaian Laporan Interim pada 1 Januari 2028 dan Laporan Periodik Ketiga pada 1 Januari 2031, periode tahun 2026 hingga 2027 ditargetkan harus menghasilkan bukti awal implementasi kebijakan yang nyata.
Jika terdapat suatu rekomendasi yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan kapasitas atau sensitivitas domestik, Pemerintah berkomitmen untuk menunjukkan proses yang kredibel melalui kajian kesiapan mendalam serta pemetaan regulasi yang sistematis.
Selain aspek regulasi, pertemuan ini juga menyampaikan pentingnya mendorong penguatan data migrasi sebagai aset bersama lintas sektor melalui mekanisme pertukaran data yang interoperabel dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Interoperabilitas data ini diyakini akan mempermudah koordinasi penanganan kasus pekerja migran di lapangan secara lebih efektif dan efisien.
Dalam dimensi diplomasi, Denny Abdi menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola domestik adalah fondasi utama dari kredibilitas kepemimpinan diplomasi Indonesia di tingkat global. “Kekuatan diplomasi pelindungan di luar negeri berawal dari ketertiban tata kelola di dalam negeri,” tegasnya.
Sebagai jembatan antara komitmen internasional dan implementasi domestik, Kementerian Luar Negeri siap mengawal agar setiap kemajuan di tingkat nasional dapat diterjemahkan menjadi amunisi diplomasi Indonesia di forum multilateral. Kementerian Luar Negeri juga menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar rekomendasi Komite CMW ini menjelma menjadi perbaikan nyata di dalam negeri serta pelindungan yang inklusif bagi Pekerja Migran Indonesia di mana pun mereka berada.
