Realisasi Anggaran Kemendagri Capai 99,46%, OIKN Berada di Angka 83,46% pada APBN 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah menerima penjelasan mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sekaligus pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 dari empat mitra kerja utamanya. Keempat lembaga tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Bahtra menjelaskan, Kemendagri mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp 3.769.888.073.000, termasuk di dalamnya realisasi anggaran DKPP sebesar Rp 67.618.278.181 dari pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 3.790.484.637.000 atau sebesar 99,46%. Kemudian, realisasi anggaran APBN tahun 2025 BNPP sebesar Rp 213.511.982.923 dari pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 214.841.161.000 atau sebesar 99,38%.
Baca Juga
Kebakaran Landa Gedung Kemendagri Pasar Minggu, 75 Personel Damkar Dikerahkan
"Realisasi anggaran APBN tahun 2025 OIKN sebesar Rp8.512.594.898.861 dari pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp10.199.160.372.000 atau sebesar 83,46%," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski menerima penjelasan laporan keuangan tersebut, Komisi II DPR RI memberikan sejumlah catatan dan penegasan penting bagi keempat lembaga penyerap anggaran negara tersebut.
Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II meminta Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN untuk terus melakukan penguatan terhadap pengelolaan keuangan negara berbasis kinerja. Setiap program yang dijalankan harus memiliki keluaran, hasil, dan dampak yang terukur dengan jelas.
Baca Juga
"Komisi II DPR RI meminta Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN melakukan penguatan terhadap pengelolaan keuangan negara berbasis kinerja dengan keluaran, hasil, dan dampak yang terukur serta menerapkan mekanisme checks and balances guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat," jelas Bahtra.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI. Hal ini dinilai krusial guna memastikan bahwa tata kelola keuangan negara ke depan dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
