Menkomdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mendukung, kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya mengatakan, pembatasan penggunaan gadget merupakan bagian dari strategi nasional untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan ini melengkapi upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Dukungan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Baca Juga
Wamen Nezar: Festival Film Keluarga Bisa Menjadi Cara Baru Kenalkan PP Tunas
Meutya menilai kebijakan tersebut semakin penting karena penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, sebanyak 48% merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
"Penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, anak-anak kini menghadapi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gadget, kekerasan siber, eksploitasi digital, disinformasi, hingga judi online yang mulai menyasar kalangan remaja.
Untuk itu, Kemenkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.
Meutya menambahkan, perlindungan anak juga harus diperkuat melalui literasi digital sejak usia sekolah. Menurutnya, anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi, menjaga data pribadi, memahami etika digital, serta memanfaatkan teknologi secara produktif.
"Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," tutupnya.
