Mahfud Dikabarkan Mundur sebagai Menko Polhukam, TPN: Tidak Benar
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah kabar yang menyebut Mahfud MD akan mengumumkan pengunduran diri sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam), Selasa (23/1/2024) malam.
"Isu tersebut tidak benar. Tidak ada," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dikonfirmas investortrust.id, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga
Ganjar Minta Pejabat yang Maju Pilpres 2024 Mundur, Termasuk Mahfud MD
Sebelumnya santer beredar informasi, Mahfud MD akan mengumumkan pengunduran diri sebagai menko polhukam malam ini. Isu itu santer berembus setelah capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta pejabat negara yang maju di Pilpres 2024 mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest. Permintaan Ganjar ini termasuk ditujukan kepada cawapresnya, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai menko polhukam.
Permintaan itu disampaikan Ganjar di Ponpes Manbaul Hikmah, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). Ganjar menyampaikan hal itu untuk menanggapi unggahan akun media sosial Twitter atau X Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang viral karena menggunakan tagar Prabowo-Gibran 2024.
"Maka, saya sarankan mundur lah, berubah-lah aturan. Termasuk, cawapres Mahfud MD yang saat ini menjabat menteri (Menko Polhukam)," kata Ganjar dikutip dari Antara.
Ganjar mengatakan, potensi konflik kepentingan bakal terjadi jika peserta pilpres tidak mundur dari jabatannya sebagai pejabat negara. Potensi konflik kepentingan tersebut harus diwaspadai.
"Itulah yang sejak awal kita bicara apakah seorang yang sekarang menjabat di dalam jabatan publik, apalagi di level menteri itu mundur atau tidak. Gubernur, bupati, wali kota mundur atau tidak. Semua di jabatan publik. Ketika keputusannya tidak dan diperbolehkan maka ada potensi conflict of interest," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ganjar juga menyoroti banyaknya pejabat yang kerap memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye berkedok kunjungan kerja.
"Dengan beberapa kejadian, orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungannya kunker tetapi ternyata kampanye. Kan rakyat bisa nilai itu. Maka kita sedang mengambil risiko itu. Maka saya sarankan mundur. Ubahlah aturan, termasuk Pak Mahfud," paparnya.
Ganjar mengaku banyak mendiskusikan usulan ini bersama Mahfud maupun timnya. Selain itu, Ganjar juga mendorong mengubah aturan mengenai pejabat sekelas menteri maupun wali kota tak harus mundur jika maju pilpres.
"Jadi kita diskusi beliau soal ini agar fair lebih baik mundur lah. Kalau aturan mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat lebih senang. Karena tidak ada mengklaim apakah ini bansos milik kementerian, apakah berasnya milik kementerian. Itu ga bisa lagi Semua orang akan merasa fair," kata Ganjar.
Baca Juga
Survei Indef: Ganjar-Mahfud Tuai Sentimen Positif di Twitter X
Aturan mengenai pejabat yang maju pilpres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan yang yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama itu menyatakan menteri, gubernur hingga wali kota yang maju pemilihan presiden (pilpres) tidak perlu mengundurkan diri.

