MBR Bisa Dapat Sertipikat Tanah Gratis Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah meluncurkan program sertifikasi sektor perumahan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu mulai berlaku hari ini, Selasa (14/7/2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan, program tersebut menjadi terobosan pemerintah dalam mendukung kepemilikan rumah bagi MBR. Program ini juga akan diintegrasikan dengan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Itu sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS, yaitu Bedah Rumah. Bagaimana yang Bedah Rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis," ungkap Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke DKI, Amankan Aset Rp 124 Triliun
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menjelaskan program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR dibagi menjadi tiga kelompok penerima. Kelompok pertama ini merupakan masyarakat yang menerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk penerima program BSPS atau bedah rumah.
"Ada tiga rumpun yang berhak mendapatkan program ini. Rumpun pertama, yaitu rumpun masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah," papar Nusron.
Berdasarkan data ATR/BPN, sebanyak 1,4 juta rumah telah menerima program tersebut sepanjang 2015-2024. Setelah diverifikasi, sekitar 1,1 juta rumah di antaranya belum memiliki sertifikat.
"Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," ujar Nusron.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Menurut Nusron, sertifikasi gratis hanya berlaku untuk peningkatan status hak guna bangunan (HGB) atas nama individu menjadi sertifikat hak milik (SHM).
"Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, dinaikkan menjadi SHM. Tapi kalau pemecahan HGB induk pengembang ke dalam HGB kecil-kecil itu masih bayar PNBP," jelas dia.
Kelompok ketiga merupakan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Untuk kelompok ini, kata Nusron, pemerintah menetapkan dua kriteria. Pertama, MBR yang memenuhi batas penghasilan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dengan melampirkan slip gaji.
Sementara itu, bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, seperti tukang, pelaku UMKM, penjual sayur, penjual es, hingga penjual gorengan, tetap dapat mengikuti program sepanjang terdaftar dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
"Bagi mereka yang tidak mempunyai slip gaji, sepanjang mereka masuk di desil satu sampai delapan dalam DTSEN, dia bisa menikmati program ini," tutur Nusron.
Baca Juga
Menteri Nusron Siapkan Lahan Eks HGB Senilai Rp 21,5 Triliun untuk Rusun MBR
Ia menjelaskan, penggunaan batas maksimal desil delapan mengacu pada penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," tandas Nusron.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN memasang target penyelesaian sertipikat gratis sektor perumahan bagi MBR sebanyak 8 juta dokumen hingga akhir 2028.
"Tahun ini 1.000.000 (sertipikat), tahun depan 2.000.000 (sertipikat), mungkin tahun 2028 tambah 5.000.000 (sertipikat), totalnya 8.000.000 (sertipikat). Yang sudah siap 100.000 (sertipikat)," kata Nusron.
