Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke DKI, Amankan Aset Rp 124 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai Rp 22,25 triliun. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Hari ini (24 Juni 2026) kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850.000 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp 22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi," kata Ossy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, sertipikasi tanah tersebut merupakan bentuk penguatan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset. Ossy juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah.
Ia menilai DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penataan administrasi pertanahan.
"Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud," ujar Ossy.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026.
Baca Juga
Ingatkan Satker ATR/BPN yang ‘Main Belakang’, Menteri Nusron: Saya Cekik Langsung
"Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp 22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp 102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp 124 triliun," tutur Pramono.
Pramono juga menyampaikan, masih ada sejumlah sertipikat yang proses penyelesaiannya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan KPK, semoga segera terselesaikan," kata Pramono.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

