DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri atau UU Kadin. Langkah ini diambil untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah yang lebih optimal dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Rapat pleno pembahasan draf revisi beleid tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan urgensi revisi undang-undang yang sudah berusia hampir empat dekade ini tidak hanya demi eksistensi Kadin secara organisasi. Lebih dari itu, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran kelembagaan Kadin dalam menghadapi dinamika sektor strategis perekonomian global maupun domestik.
"Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya," ujar Bob di sela-sela rapat.
Baca Juga
Anindya Bakrie Serahkan Sepenuhnya Proses Revisi UU Kadin ke Parlemen
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, penguatan posisi hukum Kadin sangat krusial agar organisasi wadah pengusaha ini mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih efektif. Terutama, dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.
Sorotan tajam mengenai posisi Kadin saat ini juga datang dari Anggota Baleg DPR, Habib Syarief Muhammad. Ia menilai, payung hukum yang ada saat ini membuat Kadin tidak memiliki taji yang cukup untuk mengeksplorasi potensi dunia usaha di Indonesia.
"Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan, tanpa memiliki kekuasaan-kekuasaan tertentu. Ibarat harimau tanpa taring," cetus politikus PKB tersebut.
Untuk itu, melalui draf revisi RUU ini, Kadin dirancang untuk memiliki karakter sui generis (unik/memiliki status khusus) dengan pembagian fungsi, tugas, dan wewenang yang jauh lebih konkret sebagai representasi tunggal dunia usaha.
Poin-Poin Baru dalam Draf RUU Kadin
Dalam draf teranyar yang sedang digodok Baleg, RUU Kadin ini merangkum 12 bab dan 43 pasal yang memuat sejumlah terobosan penting. Aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan penajaman yang lebih konkret pada fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, khususnya di sektor industri, perdagangan, serta investasi nasional. Selain itu, draf ini juga memayungi pembentukan kode etik formal dan Mahkamah Kehormatan organisasi demi menjaga integritas para anggotanya.
Baca Juga
Temui Baleg DPR, Anindya Bakrie Usulkan 10 Poin Strategis Perubahan RUU Kadin
Tidak hanya fokus pada struktur internal, revisi ini juga mengintegrasikan sistem data dan informasi dunia usaha yang berbasis pada adaptasi teknologi dan digitalisasi terkini. Demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, draf regulasi ini turut mengatur pembentukan lembaga khusus penyelesaian sengketa bisnis internal.
Di sisi lain, keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan juga diperkuat melalui regulasi khusus yang mendorong peningkatan kelas serta dukungan modal dan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baleg DPR memastikan proses pembahasan RUU ini akan terus bergulir guna menyempurnakan seluruh substansi draf, sebelum akhirnya dibawa ke tahapan pengambilan keputusan berikutnya sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
