Pemerintah Godok Perpres Buat Status Ojol Jadi Pengusaha UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur status hukum pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan substansi bersama sejumlah kementerian terkait.
"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," ujar Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah juga sedang merumuskan kementerian mana yang akan menjadi pengampu utama dari kebijakan ini. Opsinya tersebar di antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM sendiri. Maman menegaskan penyusunan regulasi ini ditargetkan rampung secepatnya agar status hukum para pengemudi ojol menjadi jelas.
Didukung Penuh Komunitas Ojol
Berdasarkan hasil pertemuan dengan komunitas dan asosiasi pengemudi, Maman mengklaim mayoritas dari mereka mendukung penuh penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Status ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih bagi pengemudi untuk mandiri secara ekonomi.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," kata Maman.
Baca Juga
Rumah Subsidi untuk Ojol, 3.000 Driver Gojek Antre Ajukan KPR FLPP BP Tapera
Ia membeberkan di lapangan, banyak pengemudi ojol yang sebenarnya sudah memiliki usaha sampingan yang dikelola bersama keluarga, mulai dari berjualan bakmi hingga memproduksi kue. Pemerintah ingin mendorong diversifikasi pendapatan ini agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan dari layanan transportasi daring.
Karpet Merah Menuju Akses Pembiayaan
Selain memberikan kepastian hukum, status sebagai pelaku usaha mikro ini nantinya akan membuka pintu bagi para pengemudi ojol untuk mengakses pembiayaan formal dari perbankan. Salah satu yang dibidik adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha.
Terkait kekhawatiran urusan birokrasi, Maman memastikan pemerintah akan merancang mekanisme pendataan yang ramah pengguna. Proses administrasi sebagai pelaku usaha dipastikan dibuat sesederhana mungkin agar tidak menyita waktu dan mengganggu aktivitas harian para pengemudi di jalanan.
