Menteri UMKM Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Dapat Keuntungan Ini!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah resmi mengubah status hukum terhadap para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ke depan, para pengemudi ojol tidak lagi sekadar dianggap sebagai mitra biasa, melainkan diperlakukan secara resmi sebagai pengusaha mikro transportasi online.
"Treatment kita, pemerintah, ke depan kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dengan perubahan status ini, Maman menegaskan para driver ojol otomatis berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pengusaha mikro lainnya. Salah satu dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah pembebasan pajak penghitungan bagi para driver.
"Salah satunya tentunya terkait pajak, tidak dikenakan pajak. Karena rata-rata teman-teman saudara kita ojek online itu pendapatannya di bawah Rp500 juta, artinya mereka dibebaskan dari pajak yaitu 0 persen," jelasnya.
Keuntungan lain yang didapat dengan berubahnya status sebagai pengusaha mikro, driver ojol akan mendapatkan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menjabarkan, KUR yang tersedia saat ini memiliki plafon maksimal sampai Rp500 juta. Bahkan ia menyebut untuk pinjaman di bawah Rp100 juta tidak dibebankan adanya agunan.
"Kami akan membuat klasterisasi bersama aplikator untuk memetakan potensi usaha mereka. Karena ekosistem digitalnya sudah terbentuk, eksekusi program antara Kementerian UMKM dan aplikator akan lebih mudah," jelas Maman.
Selain perubahan status menjadi pengusaha mikro, per 1 Juli ini juga menjadi hari pertama pemberlakuan penyesuaian bagi hasil (komisi) antara aplikator dan pengemudi ojol. Langkah ini diambil pemerintah setelah menyerap aspirasi dan perjuangan para pengemudi ojol selama satu tahun terakhir.
Baca Juga
Jika sebelumnya pembagian komisi berada di angka 80% untuk driver dan 20% untuk aplikator, mulai hari ini formulasinya berubah drastis menjadi 92% untuk pengemudi ojol dan hanya 8% untuk pihak aplikator.
Maman menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat juga akan merilis secara resmi detail kesepakatan tertulis antara pihak aplikator dan asosiasi ojol tersebut.
Kebijakan ini, lanjut Maman, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan jajaran menterinya untuk bergerak cepat merespons dan berpihak pada nasib masyarakat ekonomi lemah.
"Ini semua dilakukan sebagai sebuah bentuk responsif yang sangat luar biasa dari Pak Prabowo. Karena arahan dari Presiden kepada kami pembantu-pembantu beliau adalah bagaimana harus betul-betul merespons atau melanjutkan hal-hal yang terkait dengan masyarakat kecil," kata Maman.
Lebih lanjut, Maman memastikan status pengusaha mikro ini akan melekat secara otomatis kepada para driver yang telah terdaftar di aplikasi ekosistem transportasi online.
Pemerintah sengaja tidak ingin membebani para pengemudi dengan urusan administratif yang rumit di awal masa transisi, seperti kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Terkait pendaftaran NIB dan segala macamnya, saya pikir itu biarkan by process. Yang terpenting perseratan-persyaratan terkait pengurusan NIB itu menjadi tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini smooth," jelasnya.
